SUMBARPOS.COM (SPC), PAYAKUMBUH – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus menggenjot data administrasi kependudukan masyarakat di kota yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 141.171 jiwa berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) penduduk tahun 2021 semester 1 Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Wal Asri melalui Sekretaris Dipa Surya Persada kepada media, Selasa (26/10), mengatakan data administrasi kependudukan sangat diperlukan oleh masyarakat dan pemerintah. Seperti data warga yang baru lahir, meninggal, maupun warga pindahan dari luar kota.
“Karena dinamisnya data, maka pelayanan di disdukcapil diberikan hampir setiap hari, tidak ada hari libur. Nantinya hasil pelayanan dinas dalam bentuk data per 6 bulan di cut off oleh kemendagri, setelah itu dikonsolidasikan dan dibersihkan secara nasional, agar hasil layanan ini menjamin ketunggalan data, artinya tidak ada lagi warga yang memiliki identitas data diri yang ganda,” kata Dipa di ruangan kerjanya usai melaksanakan sosualisasi kepada ASN kecamatan se Kota Payakumbuh.
“Setelah dikonsolidasikan dan dibersihkan, maka akan diturunkan lagi ke disdukcapil kota/kabupaten. Lalu dinas kemudian menjadikan data ini sebagai acuan data kependudukannya dalam pelayanan selanjutnya,” tambahnya.
Dipa menjelaskan, target nasional serta target yang tertuang dalam renstra disdukcapil adalah berupa pencapaian perekaman KTP-el, kepemilikan KK, akte lahir anak 0-18 tahun, akta kematian, dan kartu identitas anak (KIA).
Pencapaian di Kota Payakumbuh secara umum sudah melampaui di atas target nasional, seperti angka KTP-el yang sudah 99,81 persen, akte lahir anak 97,08 persen, KIA 36 persen, akta kematian 100 persen, dan kepemilikan KK 96,5 persen.
“Meski sudah mencapai target, namun bagi Wali Kota Riza Falepi idealnya pelayanan tidak ada batas target. Beliau menginginkan data adminduk 100 persen, setiap penduduk harus memiliki dokumen adminduk seperti akte lahir, KTP-el, dan KK,” kata Dipa didampingi Gusmeri, Kabid Pemanfaatan Informasi Administrasi Kependudukan.
Disdukcapil Kota Payakumbuh terus berusaha maksimal memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat dengan terus memberikan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat sadar akan pentingnya mengurus administrasi kependudukan. Karena fungsi dokumen adminduk ini bagi masyarakat sangat banyak.
Dukungan adminduk sendiri adalah dasar dari semua layanan. Dokumen identitas diri ini nantinya akan bisa digunakan untuk pelayanan lanjutan seperti kesehatan, passport, perbankan, perpajakan, sertifikat tanah, data penerima bantuan dari pemerintah, hingga semua aspek pelayanan yang butuh data diri dan keluarga.
“Kita selalu berusaha mengedukasi masyarakat akan pentingnya dokumen dan data kependudukan. Karena menjadi dasar seluruh layanan, konsekuensi dari tidak memiliki dokumen kependudukan dan ketidakvalidan data kependudukan akan menyebabkan terganggunya dalam mengajukan berbagai pelayanan,” kata Dipa.
Sekdis Dipa Surya Persada menambahkan, sosialisasi sadar adminduk dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang lebih mudah, cepat dan akurat. Sosialisasi tata cara dan persyaratan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan Perpres 96 Tahun 2018, PMDN 108 Tahun 2019, dan PMDN 109 Tahun 2019.
“Target sosialisasi kita ke seluruh aspek masyarakat, ternasuk perangkat di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk bisa jemput bola ke rumah-rumah penduduk,” kata mantan Sekretaris KPU Kota Payakumbuh itu. (CAN)