PLN Bersikukuh Selesaikan Megaproyek Listrik 35 Ribu MW

Kabar Sumbar110 Dilihat

SUMBARPOS.COM (SPC), JAKARTA – PT PLN (Persero) berkukuh bisa menyelesaikan seluruh tender megaproyek kapasitas listrik 35 ribu megawatt (MW) tahun ini. Total proyek yang belum dilelang sampai sekarang mencapai 15.500 MW.

“Semua bisa terlaksana tepat waktu,” ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka yang dilansir dari Tempo.

Made mengemukakan proyek yang belum terkontrak tersebut sebagian besar berskala kecil yang pelaksanaannya bisa rampung dalam dua tahun. Sebagian besar proyek skala besar diklaim sudah dilelang.

Berdasarkan catatan PLN, dari target 42 ribu MW, sebanyak 14.106 MW masih dalam tahap perencanaan, 8.585 MW dalam tahap pengadaan, 6.842 MW dalam kontrak atau power purchase agreement (PPA), 9.565 MW dalam tahap konstruksi, 1.430 MW telah masuk commercial operation date (COD) atau tahap pengujian, serta 1.415 MW telah selesai COD.

Sebanyak 30 persen dari proyek pembangkit yang belum dilelang rencananya bakal menggunakan energi baru terbarukan. “Perencanaan kami sangat terukur,” ujar dia.

Meski begitu, Made mengakui ada lelang yang saat ini kemajuannya berjalan lambat, seperti lelang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Jawa 1. Keterlambatan ini diklaim karena perseroan harus menambahkan syarat baru, yakni kewajiban peserta memasok gas dari dalam negeri selama 25 tahun ke depan.

Made menjelaskan perubahan ini adalah hasil koordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terkait dengan prioritas penggunaan komponen dalam negeri.

Wacana pengambilalihan tender diungkapkan juru bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sujatmiko. Supervisi ini bertujuan merampungkan seluruh lelang tahun ini. “Ada pemikiran seperti itu, supaya lebih cepat,” ujar Sujatmiko di kantor Kementerian ESDM akhir pekan lalu.

Pengambilalihan bakal diawali dengan pembentukan peraturan Menteri ESDM. Sebab, sampai saat ini, intervensi pemerintah terhadap tender tidak bisa dilakukan karena tidak berdasar hukum.

Tinggalkan Balasan