SUMBARPOS.COM (SPC), JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan tak ada indikaso korupsi dalam sengketa pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras. “Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian Sumber Waras,” kata Agus di depan Komisi Hukum DPRD pada Selasa, 14 Juni 2016.
Menurut Agus, KPK telah mengundang banyak lembaga untuk meminta pendapat selama penyelidikan kasus ini, termasuk pendapat ahli. “Penyidik mengundang ahli dari UGM, UI, juga MAPPI. Mereka menyandingkan temuan-temuan,” kata Agus.
KPK masih perlu mengundang Badan Pemeriksa Keuangan sebelum menutup penyelidikan Sumber Waras. Soalnya, indikasi awal kerugian negara berdasarkan temuan BPK lewat Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Provinsi Jakarta. Pertemuan KPK dan BPK, kata Agus, digelar paling telat sebelum Lebaran.
“Data BPK itu belum cukup menunjukkan indikasi kerugian negara. Dan itu didukung pendapat banyak ahli,” kata Agus. “Pendapat Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ada selisih harga lahan tapi tidak sebesar itu, hanya sekitar sembilan persen.”
Dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus tersebut pertama kali mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.
BPK DKI Jakarta menganggap prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Soalnya, menurut BPK, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar atau 25 persen dari nilai yang dibayarkan.
BPK pun melakukan audit ulang atas permintaan KPK. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama diperiksa seharian oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.
Hari ini, KPK melaporkan kesimpulan hasil penyelidikan Sumber Waras ke Komisi Hukum DPR. Rapat kerja juga membahas anggaran KPK dan kinerja selama enam bulan terakhir lembaga antirasuah dipimpin Agus.