Pelajari Pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun, Pemko Padang Dikunjungi Komisi IV DPRD Batam

Kabar Sumbar103 Dilihat

SUMBARPOS.COM (SPC), PADANG – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota Padang, Selasa (21/6/2016). Rombongan legislatif kota industri ini disambut hangat Walikota Padang, H.Mahyeldi Dt Marajo beserta jajaran di Balaikota Padang.

Riky Indrakari selaku pimpinan rombongan menyebut, kunjungan ini dalam rangka ingin mengetahui bagaimana penerapan dan pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun di Kota Padang. Dimana program tersebut diketahu, didukung oleh komitmen Pemko Padang yang telah menggratiskan biaya pendidikan bagi murid tingkat SD hingga SMA sederajat.

“Kota Padang telah menerima penghargaan anugerah Peduli Pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, selaku kota peduli pendidikan. Untuk itu kami ingin mempelajari segala sesuatunya, guna suatu saat nanti program tersebut dapat diterapkan di Batam,” sebut Riky sewaktu berdialog dengan Walikota di ruang kerja Walikota.

Kemudian itu sambung Riky, melalui kunker kali ini rombongan juga ingin berkonsultasi dengan Walikota sekaitan soal beberapa Peraturan Daerah (Perda) terkait kearifan lokal, seperti halnya wajib pandai baca alquran. Menurut Riky, ia setuju Perda yang menyangkut kearifan lokal dapat dipertahankan setiap daerah.

“Bagi kami sangat bertentangan sekali jika ada pihak yang berniat mencabut Perda demikian. Karena sebelum NKRI terbentukpun hal ini sudah menjadi kearifan lokal,” tandas ketua komisi yang membidangi Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia di DPRD Batam itu.

Sementara itu Walikota Padang, H. Mahyeldi Dt Marajo menyampaikan selamat datang kepada rombongan Komisi IV DPRD Batam di Kota Padang. Walikota menyampaikan beberapa hal tentang Kota Padang dengan program disertai visi dan misi kota tersebut.

Adapun terkait program sekolah gratis yang ditanyakan jelas Wako, program tersebut dirumuskan de­ngan kajian yang jelas dan terukur selaku program unggulan.Selanjutnya Perda wajib pandai baca alquran, Perda ini mengatur wajib pandai baca alquran bagi murid SD yang akan melanjutkan pendidikannya ke tingkat SMP. Begitu pula sampai ke tingkat SMA sederajat hingga perguruan tinggi, bagi yang hafal alquran sekian juz bisa memilih sekolah atau perguruan tinggi negeri yang diingini.

“Atas nama Pemko Padang saya megucapkan terima kasih atas kunjungan kali ini. Mudah-mudahan dapat tercapai apa yang diinginkan serta beberapa hal positif dalam kunker tersebut,” ucapnya. (gsc)

Tinggalkan Balasan