Pekanbaru – Tanah beserta rumah milik ahli waris almarhum (alm) Yasman yang terletak di Jalan Merpati Sakti RT. 002 RW. 004, Kel. Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, diminta segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, sesuai putusan Mahkamah Agung.
Hal ini terjadi karena ahli waris alm Yasman yang bernama Yunimartati kalah di dalam gugatan perdata dan Wanprestasi (Ingkar Janji), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.2927K/PDT/2023 Tanggal 17 Oktober 2023, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.3359K/PDT/2023 Tanggal 29 November 2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde).
Berdasarkan putusan mahkamah Agung tersebut, Eritha Indah Fauziyane SH., MH., dan Ermansyah SH dari kantor Hukum LAW FIRM M.Kapitra Ampera, mengajukan anmaning dan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada tanggal 23 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 08/K-A/III /2023 tanggal 10 Maret 2023.
Keduanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili M Dinul Akbar, M. Kapitra Ampera, M. Ash Sidiqie, M. Mukti Khair, Rina Fauzana dan M. Fauzan, sebagai pemohon eksekusi.
Sedangkan termohon eksekusi adalah Ahli Waris Almarhum Yasman/Yunimartati dan/atau para ahli waris berdasarkan surat pernyataan ahli waris tanggal 18 Juni 2021, beralamat di Jl. Merpati Sakti RT. 002, RW. 005 Kel. Simpang Baru Kec.Tampan, Pekanbaru.
Kasus ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan dari kantor hukum LAW FIRM M.Kapitra Ampera. Meskipun di Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 141/Pdt.G/2022/PN Pbr tanggal 26 Oktober 2022 ahli waris alm Yasman menang, namun ditingkat banding putusan PN Pekanbaru dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Riau.
Kemudian ditingkat kasasi Mahkamah Agung RI No 2927K/PDT/2023 tanggal 17 Oktober 2023, menolak permohonan kasasi ahli waris alm Yasman, yaitu HJ. Yunimartati dan/atau ahli waris lainnya.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka perbuatan yang dilakukan oleh alm Yasman merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad).
Karena itu kata Eritha, semula tergugat harus menyerahkan tanah objek perkara seluas 1320 meter persegi dalam keadaan bebas dan kosong serta mengembalikan hak kepemilikan tanah seluas 1320 meter persegi kepada penggugat
Menurutnya, sampai saat permohonan anmaning dan eksekusi ini diajukan, pihak termohon eksekusi tidak menghubungi para penggugat atau pemohon eksekusi maupun melalui kuasanya untuk melaksanakan putusan, sehingga patut diduga tidak adanya itikad baik dari termohon kasasi atau ahli waris alm Yasman untuk melaksanakan putusan aquo secara sukarela.
“Untuk itu kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk dapat memanggil mengingatkan
dan selanjutnya memerintahkan kepada termohon eksekusi, agar segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut, demi tercapainya kepastian hukum,” kata Eritha Indah Fauziyane, Minggu (25/2/2024).
Menurut Eritha, untuk menjamin pelaksanaan putusan berupa penggantian kepada pemohon eksekusi, pihaknya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta milik ahli waris alm Yasman, berupa tanah beserta rumah dan bangunan diatasnya, yang terletak di JI. Merpati Sakti RT.002 RW 004, Kel Simpang Baru, Kec.Tampan, Pekanbaru.**/ril