SUMBARPOS.COM – Isu mengenai Kejaksaan Republik Indonesia (RI) sebagai “Lembaga yang Superbody” memicu polemik di kalangan akademisi dan aktivis anti korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menilai pernyataan tersebut berlebihan, tanpa didukung data akurat dan landasan yuridis yang jelas.
Namun, beberapa profesor dari perguruan tinggi dan penggiat anti korupsi menyayangkan pandangan ini, bahkan menyebutnya sebagai upaya “corruptor fight back” atau bentuk perlawanan koruptor terhadap institusi Kejaksaan.
“Raihan kepercayaan publik terhadap Kejagung saat ini tidak datang dengan sendirinya. Melainkan karena keberanian Kejagung, dalam melakukan berbagai terobosan yang diambil untuk menyelamatkan, mengembalikan dan memulihkan keuangan negara,” tuturnya.
Menurutnya, hal ini perlu diapresiasi karena masyarakat telah memberikan perhatian khusus terhadap penerapan unsur perekonomian negara dalam kasus-kasus korupsi. Termasuk menjerat korporasi serta TPPU atau money laundry yang dilakukan oleh Kejagung.
“Sejak Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin, perhatian publik terhadap bahaya korupsi semakin meningkat,” katanya.
Menurutnya, saat ini Kejaksaan menyoroti betapa masifnya korupsi di berbagai sektor, mulai dari pusat hingga daerah. Dampak korupsi terlihat nyata, dengan perampasan hak ekonomi masyarakat di negara yang kaya akan sumber daya alam ini.
Ketut pun mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. “Dukungan publik diharapkan dapat membantu mewujudkan penegakan hukum yang lebih bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tuturnya.
Dia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***