JAKARTA SUMBARPOS.COM – Terdakwa suap pendaftaran peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Doddy Aryanto Supeno mengaku pernah mengantarkan “kado” untuk Edi Nasution. Doddy yang merupakan asisten mantan presiden direktur Lippo Group itu mengklaim “kado” yang dimaksud adalah untuk pernikahan anak Edi.
Doddy mengatakan, “kado” itu diterimanya dari bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti lewat anak buahnya Wawan. Belakangan “kado” itu diketahui merupakan uang Rp 50 juta.
“Setelah dibuka KPK isinya uang Rp 50 juta di paper bag,” ujar Doddy saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8).
Doddy mengatakan, “kado” itu diserahkan pada 20 April 2016 di basement Hotel Acacia, Jakarta Pusat. “Saya bilang ada titipan dari Bu Hesti. Waktu ketemuan saya sebutkan kado untuk anaknya dari Bu Hesti,” ujar Doddy.
Selain “kado”, kata Doddy, saat itu ia juga menerima dokumen dari Edi. Dia mengklaim, itu merupakan dokumen anak Edi yang akan magang di Rumah Sakit Siloam, Semanggi. “Saya ketemu cuma sebentar sekitar lima menitan,” ujar dia.
Doddy di persidangan didakwa bersama-sama Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho, pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti dan bekas Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro memberi suap Rp 150 juta kepada Edy Nasution.
Uang diberikan agar Edy menunda proses “aanmaning” atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan Undang-undang.
(jpnn)