JAKARTA ,SUMBARPOS.COM – Lembaga penjamin konsumen Australia pada Kamis (31/8) waktu setempat mengumumkan mereka menggugat cabang Volkswagen Australia atas kesengajaan menjual lebih dari 57.000 unit mobil yang disemati peranti lunak untuk mengelabui hasil emisi beracun.
“Tuduhan ini berkaitan dengan tindakan serius dan disengaja oleh perusahaan global,” kata Ketua Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) Rod Sims dalam sebuah pernyataan. Putusan Pengadilan Federal Amerika Serikat menambah besaran ganti rugi yang harus dikeluarkan pabrikan Jerman itu setelah mereka menghadapi gugatan masyarakat di Australia maupun penjuru dunia lain atas kecurangan emisi tersebut, serta denda yang dijatuhkan oleh otoritas-otoritas antikecurangan.
Di Australia firma hukum Maurice Blackburn menuntut ganti rugi lebih dari 100 juta dolar Australia (sekitar 75 juta dolar AS), termasuk biaya penggantian penuh terhadap sekitar 90.000 unit mobil, sementara VW menyetujui ganti rugi senilai 1,2 miliar dolar AS kepada 650 diler mereka di AS.
ACCC juga meminta VW menyampaikan pengumuman publik atas kecurangan mereka, membayar denda yang jumlahnya belum diketahui dan menerbitkan iklan ralat atas tindakan mereka lebih dari lima tahun berlangsung.
“Volkswagen melanggar beberapa pasal perlindungan konsumen Australia dengan menggunakan peranti lunak terlarang di kendaraan mereka untuk mencurangi uji emisi dan menyampaikan informasi sesat kepada pelanggan tentang data kendaraan mereka,” kata Sims.
“Pelanggan sepenuhnya berharap emisi mobil mereka sesuai dengan yang diiklankan dan kami kira itu tidak terjadi,” ujarnya menambahkan.
Perwakilan VW masih belum bisa dimintai keterangan, demikian Reuters.
(ANTARA)