DPR Sebut Pembentukan Pansel KPU-Bawaslu Labrak UU

Politik217 Dilihat

JAKARTA ,SUMBARPOS.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengkritik pemerintah terkait pembentukan panitia seleksi Komisi Pemilihan Umum (Pansel KPU) dan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurutnya, terjadi pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu pada prosesnya.

Karena itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta pemerintah melakukan revisi terhadap tim seleksi KPU-Bawaslu.

Sebab, salah satu dari tim tersebut adalah penyelenggara pemilu. Padahal, ketentuannya timsel terdiri dari dua unsur yaitu pemerintah dan masyarakat.

“Penunjukan salah satu penyelenggara pemilu, Valina Singka, anggota DKPP, sebagai timsel, jelas menyalahi ketentuan yang berlaku. Jeruk makan jeruk,” tegas Lukman Edy di Jakarta, Jumat (9/9).

Pengangkatan Valina Singka Subekti sebagai anggota Tim Seleksi KPU-Bawaslu periode 2017-2022 dianggap melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu. Khususnya, di pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22.

Pasal 12 ayat 3 berberbunyi: Tim Seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan, di dalam Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 menyebutkan DKPP adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu.

“Berdasarkan itu (pembentukan Pansel KPU-Bawaslu) secara hukum batal. Karena dalam UU disebutkan DKPP, KPU, dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggara pemilu,” pungkasnya.

 

(jpnn)

Tinggalkan Balasan