JAKARTA ,SUMBARPOS.COM – Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka terkait kasus penipuan pemberangkatan calon haji via Filipina. Ketujuhnya inisial H alias AS, BMDW, M alias NA, H alias MT, HF alias A, HAH alias A, dan Z alias AP.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/9) malam. Bareskrim, kata Boy, memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka pada ketujuh orang tersebut.
Menurut Boy, tujuh tersangka ini merupakan otak di balik pengiriman calon haji Indonesia via Filipina.
“Tujuh tersangka ini otak berkaitan operasional dari agen travel. Mereka inilah yang memfasilitasi jamaah berangkat haji dan menghubungkan dengan tersangka haji di Filipina,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9).
Boy memerincikan peran ketujuh tersangka. H alias dan BMDW merupakan pemilik PT Ramana Tour.
“Merekrut calon jamaah haji dan menerima pembayaran biaya ibadah haji khusus secara tanpa hak, tidak sesuai hukum. Jumlah jamaah 38 orang dengan kerugian mencapai Rp 3,5 miliar,” imbuh Boy.
Untuk tersangka M alias NA, dia merekrut calon jamaah haji dan menerima pembayaran biaya haji khusus. “Calon jamaah berjumlah 65 orang, kerugian sekitar Rp 6 miliar,” terang Boy.
Untuk tersangka H alias MT, ia merupakan pemili Travel Tazkyah yang belum memiliki izin resmi. Dia merekrut 21 calon haji yang membuat rugi Rp 3 miliar.
Sementara, tersangka HF alias A dan HAH alias A merupakan pemilik PT Syafwah. Keduanya menipu 24 calon jamaah haji dan mengakibatkan kerugian Rp 3 miliar.
“Tersangka terakhir adalah Z alias AP. Dia merupakan pimpinan Hade El Badr Tour dengan jumlah jamaah 12 orang. Kerugian Rp 2 miliar,” terang Boy.
Boy mengakui, penyidikan tidak berhenti pada tujuh orang ini. Sebab, masih banyak orang yang membantu calon jamaah haji berangkat via Filipina. Hanya saja, penyidik belum memiliki bukti kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Mereka ini otak dari masing-masing agensi. Untuk staff dan yang membantu kejahatan masih dilakukan kelengkapan barang bukti,” tandas Boy.
(jpnn)