JAKARTA ,SUMBARPOS.COM – Pantas saja Singapura uring-uringan soal program tax amnesty yang kini gencar dilakukan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Sejak wacana digulirkan pengampunan pajak tahun 2015, Monetary Authority of Singapore (MAS) sudah mengantisipasi.
Sebuah surat dilayangkan ke unit khusus polisi Singapura yang menangani kejahatan finansial, Commercial Affair Department (CAD) untuk melaporkan nasabah yang ikut program tax amnesty.
Meski tak disebut bentuk sanksi yang dijatuhkan, namun para nasabah yang ikut tax amnesty akan dihukum.
Berapa total dana aset orang Indonesia yang tersimpan di Singapura sampai khawatir?
Berdasarkan laporan Reuters, ada 40 persen total dana yang dikelola perbankan Singapura yang merupakan aset milik orang Indonesia.
Angkanya mencapai USD 200 miliar atau SGD 273,25 miliar.
Jika dirupiahkan mencapai Rp 2.700 triliun yang tersimpan di bank-bank swasta Singapura.
Perbankan Singapura sejak tahun lalu memang sudah waswas terhadap tax amnesty di Indonesia yang mulai diberlaku tahun ini.
Sebab, mereka khawatir akan kehilangan nasabah kakap.
Namun, baik CAD ataupun MAS menolak berkomentar soal itu. Hanya saja, sumber lain menyebut perbankan Singapura telah mengirimkan laporan tentang transaksi mencurigakan atau suspicious transaction reports (STR) dari nasabah-nasabah asal Indonesia yang mengikuti tax amnesty.
“Dan nasabah itu tidak perlu diberitahu soal data STR,” ujarnya.
Pada 1998 memang terjadi pemindahan aset dari Indonesia ke Singapura.
Hal itu seiring kerusuhan 1998 yang menyasar pengusaha-pengusaha non-pribumi dan lengsernya Presiden Soeharto dari puncak kekuasaan.
(jpnn)