KENDAL ,SUMBARPOS.COM – Polres Kendal belum lama ini membekuk Eko Setyo Nugroho dan adiknya, Jamaludin, warga Desa Lumansari, Kecamatan Gemuh. Penyebabnya, kaka beradik itu terlibat pencurian kendaraan bermotor alias curanmor.
Eko dan Jamal menyasar sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau bernomor polisi H 5438 MU milik Ahmad Riyanto yang diparkir di samping rumahnya di Kelurahan Sijeruk, Kecamatan Kota Kendal. Pelaku tergoda mencuri motor karena melihat kunci kontak masih menempel di motor berkapasitas silender besar itu.
“Pas kondisi sepi. Spontan tahu ada motor kuncinya masih nempel, langsung saya ambil, rencana akan saya jual lewat online,” kata Jamal di Mapolres Kendal, Senin (17/10).
Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan mengatakan, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak menempel di motor. Niat jahat pelaku langsung muncul begitu ada kesempatan.
“Pencurian itu secara spontan dilakukan tersangka. Sepeda motor yang sedang di parkir pemiliknya dan kunci masih menempel, diembat pelaku yang melihat itu dan langsung punya niat jelak untuk mencurinya” kata dia.
Hamdan menambahkan, awalnya kedua tersangka berjalan dari arah timur. Saat melintas di Kelurahan Sijeruk, ternyata keduanya melihat sepeda motor milik korban.
“Dari keterangan tersangka, mereka mencuri tidak merusak kunci kontak karena melihat kunci menempal di kendaraan,” tutur dia.
Daripengakuan pelaku, mereka belum sempat menjual hasil kejahatannya. Namun, sudah ada penadah yang siap menerima hasil curiannya dengan harga murah.
Polisi masih memburu satu tersangka lagi. Sedangkan pelaku dijerat menggunakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
(jpnn)