Karena Terlibat Narkoba, Kapolres Padang Pariaman Pecat Anggota

Kabar Sumbar104 Dilihat

SUMBARPOS.COM (SPC), PARIK MALINTANG – Terbukti terlibat kasus narkoba, salah seorang anggota Polres Padang Pariaman, dipecat. Susilo Niko Putro, (29) yang berpangkat Brigadir Satu (Briptu) tersebut telah divonis Pengadilan Negeri Pariaman, empat tahun penjara.

Susilo yang sebelumnya tercatat sebagai anggota Satuan Sabara itu dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan polisi dalam sebuah upacara khusus di Mapolres Padang Pariaman.

Kapolres Padang Pariaman, Roedy Yulianto, selaku inspektur upacara pemecatannya, menandai pemecatan Susilo Niko Putro dengan cara mengganti baju dinas kepolisiannya dengan batik.

Menurut Roedy Yulianto, sebelum dipecat terpidana kasus dalam narkoba itu telah pernah ditegur secara lisan dan tulisaan. Di samping juga pemberiankan sanksi penegakan disiplin. Namun terpidana ternyata tidak juga mau berubah, hingga akhirnya ditangkap, ditahan dan diadili.

Pengadilan Negeri Pariaman, jelas Roedy, telah menghukum Susilo Niko Putro empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair dua bulan kurungan.

Kepada Susilo Niko Putro, Kapolres Roedy berpesan, setelah selesai menjalani hukuman nanti, agar kembali ketengah masyarakat sebagai warga yang baik. Jadikanlah hukum yang telah dijatuhkan sebagai pelajaran yang sangat berharga buat masa depanya. (adv)

Tinggalkan Balasan