Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Padang Panjang

Kabar Sumbar126 Dilihat

SUMBARPOS.COM (SPC),PADANG – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus pariwisata di Padang Panjang yang terjadi sekira pukul 05.00.

Bus pariwisata dengan BL 7553 A dengan membawa 40 penumpang tersebut menabrak bagian bawah jembatan fly over Padang Panjang. Delapan di antaranya mengalami luka serius dan dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina, Padang Panjang.

Sebagaimana relis Jasa Raharja Sumbar yang diterima Singgalang. menyebutkan, sebagaimana informasi yang diterima dari aparat kepolisian bus pariwisata itu datang dari arah Bukittinggi menuju Solok.

Entah kenapa sopir bus pariwisata Adek hilang kendali dan akhirnya menabrak bagian bawah jembatan fly over. Akibatnya delapan dari 40 penumpang mengalami luka serius, sementara sopir melarikan diri.

Menurut Kacab Jasa Raharja Sumbar, Ifriyantono, mendengar musibah itu Jasa Raharja melalui petugas Samsat Padang Panjang, Efri Noviandri menindaklanjuti dengan mengunjungi korban di rumah sakit, sekaligus memberikan jaminan perawatan maksimal Rp10 juta.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bukittinggi, Triadi meninjau  kondisi korban sekaligus ikut berduka cita atas musibah yang tidak terduga itu kepada keluarga korban.

Bus yang mengangkut penumpang umum  masuk ke dalam jaminan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Setiap penumpang umum yang membayar ongkos kendaraan angkutan umum terjamin Jasa Raharja.

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Satlantas Polresta Padang Panjang memastikan kejadian serta Pemko setempat. (adv)

Tinggalkan Balasan