SUMBARPOS.COM (SPC), PADANG – Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo bertegas-tegas dengan perilaku pungutan liar (pungli) di daerahnya. Memberantas pungli, walikota mengukuhkan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) Kota Padang.
Walikota menyebut bahwa pungli merupakan perilaku yang telah berurat berakar.
“Kalau sebelumnya ada istilah “Om Telolet Om”, sekarang “Om No Pungli Om”,” ujar Mahyeldi usai mengukuhkan 65 orang Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang di Balaikota.
Pungli kerap terjadi di instansi pemerintah maupun swasta. Hal ini terjadi salah satunya karena kurang jelasnya Standar Operasional Prosedur (SOP) di instansi tersebut.
“Untuk menghilangkan praktek itu, setiap instansi agar memperjelas SOP tupoksi di masing-masing instansi,” harap Walikota Padang.
Ditekankan Mahyeldi, pungli sama dengan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa.
“Sebenarnya rusaknya bangsa itu karena kita sendiri yang memperlakukan sesuatu dengan tidak tepat,” tegasnya.
Setelah dikukuhkan, Mahyeldi berharap Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang bergerak cepat. Bekerja intens dan terus menerus.
“Semua ini bukan shock therapy dan hanya hangat sesaat, tetapi terus menerus. Setiap bulan harus ada laporan dari tim kepada kita,” ujar Mahyeldi.
Walikota berharap dukungan berbagai pihak dalam memberantas pungli. Dengan bekerjasama, pemberantasan pungli akan meningkat.
“Pembentukan tim ini tidak hanya mimpi, tetapi diimplementasikan di lapangan secara konkrit,” ucap walikota.
Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Padang Nomor 16 Tahun 2017 bertanggal 17 Januari 2017. Tim ini diketuai Wakapolresta Padang dengan Wakil I yakni Inspektur Kota Padang.
“Setelah ini kita siapkan nomor telepon pengaduan yang bisa dihubungi masyarakat,” terang Walikota Padang.
Tim Satgas Saber Pungli ini memiliki 10 tugas. Diantaranya yakni melaksanakan kegiatan pemetaan terhadap modus operandi yang dilaksanakan oleh oknum pelaku pungutan liar, melakukan kegiatan intelijen dalam rangka memperoleh bahan keterangan yang diperlukan, serta melakukan upaya represif (OTT) terhadap para pelaku pungli di seluruh instansi terkait yang memberikan pelayanan publik. (adv)