SUMBARPOS.COM (SPC), PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Kantor Perpustakaan, Arsip, Data dan Elektronik (PADE).
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menghadirkan tiga terdakwa, Syahdi Rahman, Rozali Umar dan Syamsul Rizal.Pada sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Dahlia Panjaitan itu, JPU Kejari Dumai, Andy Bernard membacakan isi dakwaan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa.Setelah mendengar dakwaan dari JPU Kejari Dumai, hakim ketua memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk berkonsultasi dengan pihak penasehat hukumnya, untuk mengajukan eksepsi atau tidak.
Untuk pembuktian perkara, JPU Kejari Dumai meminta waktu satu minggu untuk mengahdirkan para saksi dan sidang dugaan korupsi pengadaan buku d PADE Dumai ditunda hingga pekan depan.
Sidang ditunda hingga Selasa 31 Januari 2017 mendatang, dengan agenda pembuktian perkara, mendengarkan keterangan saksi JPU. Bagi terdakwa, jika ingin mengajukan eksepsi bisa dilakukan pada sidang berikutnya,” kata hakim ketua Dahlia Panjaitan.”Untuk penasehat hukumdan JPU untuk hadir kembali dalam sidang berikutnya,” tutup hakim ketua.(adv)