DPRD Sawahlunto Temukan Kejanggalan Pengelolaan Perusda

Kabar Sumbar97 Dilihat
SUMBARPOS.COM (SPC), SAWAHLUNTO – Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) menemukan kejanggalan dalam pengelolaan perusahaan daerah (Perusda) kota itu dengan potensi kerugian miliaran rupiah.
“Dari hasil penelusuran data dan informasi bersama pihak terkait, kondisi terparah terjadi pada PT Bumi Sawahlunto Mandiri yang didirikan berdasar peraturan daerah nomor 11 tahun 2011 dengan nilai penyertaan modal awal sebesar Rp250 juta,” kata Ketua Pansus II DPRD setempat, H Afdhal di Sawahlunto, Selasa.
Hingga saat ini, jelasnya, pihak pemerintah daerah setempat tidak bisa menjelaskan tentang keberadaan usaha perusda yang bergerak di bidang simpan pinjam tersebut beserta posisi kas serta struktur pengelolanya.
Berdasarkan perhitungan sementara pihaknya, potensi kerugian sudah membengkak hampir Rp1 miliar jika dana penyertaan modal tersebut mengendap di bank berupa deposito berjangka.
Kemudian, lanjutnya, terkait permasalahan yang terjadi di perusda kepariwisataan kota itu, PT Wahana Wisata Sawahlunto.
Ia mengungkapkan masalah itu dipicu oleh tingginya beban operasional yang harus dikelola akibat adanya objek wisata yang kurang produktif.
“Beban terbesar terjadi di objek wisata Taman Satwa Kandi khususnya pada pos pembiayaan asupan hewan dilindungi, karena dikelola sebuah perusahaan maka tidak bisa dibantu melalui dana lainnya bersifat hibah,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya mencoba mendalami kemungkinan pemindahan manajemen taman satwa tersebut untuk dikelola oleh pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas terkait agar beban biaya bisa dikurangi dan kelangsungan hidup satwa-satwa dilindungi itu lebih terjamin.
“Kami menilai jumlah karyawan terlalu banyak, yakni 75 orang dengan nilai upah minimum sesuai dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar mencapai Rp1,9 juta per orang per bulan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Pansus I yang menangani perusda PT Lembu Betina Subur dan PDAM setempat, Deri Asta SH mengungkapkan dari hasil penelusuran sementara terhadap dua perusahaan tersebut pihaknya juga menemukan indikasi kerugian negara pada pengelolaannya.
“Kondisi terburuk dialami oleh PT Lembu Betina Subur yang didirikan melalui peraturan daerah nomor 8 tahun 2011, saat ini seluruh kegiatan nyaris berhenti meskipun sudah diberikan tambahan dana melalui penyertaan modal sebesar Rp1 miliar pada 2013,” jelasnya.
Sementara untuk PDAM, meskipun cakupan layanan belum memenuhi angka 80 persen sebagai syarat untuk bisa menyumbang pendapatan terhadap kas daerah, namun pihaknya melihat mutu layanan yang diberikan belum memiliki kualitas baik.
“Distribusi air bersih yang tidak lancar, kelangkaan sumber air serta tingginya beban operasional nyaris tidak bisa diatasi oleh pihak manajemen karena kurangnya dukungan pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut,” terangnya.
DPRD Kota Sawahlunto membentuk Pansus untuk mendalami persoalan pada empat perusda kota itu menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sawahlunto 2015-2016.(adv)

Tinggalkan Balasan