Ketua DPRD Padang Batal Tempati Rumah Dinas

Kabar Sumbar109 Dilihat
SUMBARPOS.COM (SPC), PADANG – Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Erisman batal menempati rumah dinas yang selesai direhab akhir Desember 2016 di Jalan Ratulangi karena dinilai tidak representatif dan dirinya bersedia mengembalikan pada pemerintah setempat.
“Saya tidak menempati rumah dinas, namun memang saya belum menyerahkan surat balasan pada Sekretaris DPRD Padang untuk pengembalian rumah itu,” kata dia di Padang, Rabu.
Ia menjelaskan tidak ditempatinya rumah dinas yang direhab dengan dana Rp1 miliar lebih bersumber dari anggaran 2015 itu disebabkan pemerintah setempat lebih membutuhkan bangunan tersebut sebagai kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri.
“Tidak ada salahnya legowo memberikan rumah dinas itu jika pemerintah kota memang lebih membutuhkan,” katanya.
Sebelumnya penetapan status dan pemanfaatan rumah dinas Ketua DPRD Padang itu telah melalui surat dari Sekretaris Daerah kepada Sekretaris DPRD tertanggal 13 Januari 2017 perihal mohon penjelasan penempatan rumah dinas Ketua DPRD yang telah disampaikan dengan nomor 030/01.34/BPKA/2017 tertanggal 12 Januari 2017.
Kemudian surat itu disampaikan pada Ketua DPRD Padang dengan nomor 175/34/SEKWAN-PDG/I-2017 tertanggal 17 Januari 2017 perihal penjelasan penempatan rumah dinas.
Erisman menyampaikan dalam surat dari Sekretaris Daerah itu disebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pemerintah setempat, rumah dinas DPRD Padang tidak jadi dimanfaatkan.
Sedangkan jika mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam pasal 46 ayat 2 dinyatakan pengguna barang wajib menyerahkan barang milik daerah, berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi penggunaan barang kepada Wali Kota melalui pengelola.
Selanjutnya, dalam surat yang sama disebutkan jika rumah dinas tidak jadi ditempati sebagaimana fungsinya, maka Ketua DPRD Padang diminta segera mengembalikan pada pemerintah kota untuk ditetapkan status penggunaannya sebagai kantor Perumda.
“Jadi saya tegaskan saya tidak menempati rumah tersebut,” ujarnya.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan seorang Ketua DPRD wajib menempati rumah dinas yang sudah disiapkan dan hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.
Kemudian, katanya, pemerintah kota sebenarnya salah jika mengambil alih rumah dinas itu dan menjadikannya kantor Perumda.
“Harusnya Perumda Padang Sejahtera Mandiri dapat memanfaatkan rumah dinas pemerintah kota yang saat ini tidak dimanfaatkan, atau bahkan menyewa gedung lain,” katanya.
Ia menegaskan jangan sampai segala keputusan, baik Ketua DPRD atau pemerintah setempat malah menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hendaknya menjalankan setiap keputusan semestinya saja.(adv)

Tinggalkan Balasan