SUMBARPOS.COM(SPC), PADANG – Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah X Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau Prof Dr Herri mengatakan, dari 8.300 dosen di lingkungannya 10 persen masih berijazah strata satu (S-1) dan diploma empat (D-4)n.
“Sebagian besar dosen S-1 merupakan dosen yayasan, sedangkan dari 500 dosen aparatur sipil negara yang masih S-1 tinggal 19 orang,” katanya, di Padang, Kamis.
Dia mengatakan hal ini menjadi kelemahan bila dikaitkan dengan syarat menjadi dosen minimal S-2 atau magister, akan tetapi pemerintah memberikan keringanan dalam bentuk kebijakan seperti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Artinya dosen atau praktisi yang sudah mengajar dinilai, bila Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) delapan, maka disejajarkan dengan tingkat S-2 dan bisa mengajar.
Dalam hal ini pengajar dituntut memiliki kualifikasi dan standar keilmuan tinggi termasuk keahliannya sebagai peneliti dan praktisi.
“Ini sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan dosen yang masih kurang di Kopertis,” katanya.
Sebagai gambaran masih belum adanya kampus swasta di lingkungan Kopertis X yang memiliki Akreditas Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) menjadikan kebutuhan akan dosen cukup penting.
“Meskipun begitu Kopertis juga berupaya meningkatkan kualitas dosen dalam kemampuannya bukan semata-mata gelar,” ujarnya.
Sementara itu Inspektur Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Prof Jamal Wiwoho mengatakan keberadaan dosen di perguruan tinggi swasta amat menentukan penilaian akreditasi sekaligus kualitasnya.
Permasalahan di perguruan tinggi swasta adalah minimnya pengajar yang memiliki kualitas dengan tingkat kompetensi tinggi.
Dia mengatakan, permasalahan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pimpinan kampus dan yayasan yang menaungi dalam menyeleksi dosen masuk. (adv)