SUMBARPOS.COM(SPC), PADANG – Rencana pembangunan tol Padang-Pekanbaru kembali mendapat titik terang. Pemerintah akan gunakan dana Asian Infrastructure Invesment Bank (AIIB) sebesar 400 juta US Dollar atau setara Rp5 triliun untuk jalan sepanjang 1.415 tersebut.
Pemprov Sumbar diminta komitmennya untuk menerima proyek itu. Pemerintah pusat telah memberikan kewenangan bagi PT Hutama Karya dalam mengurusan. Sebab, selama ini ruas Padang-Pekanbaru sudah ditawarkan pada pihak swasta, namun tidak ada peminat. Akibatnya peraturan presiden untuk landasan hukum pembangunan tidak bisa diterbitkan.
Ruas ini rencananya akan memiliki 15 gerbang tol, 11 gerbang di wilayah Sumbar dan 4 gerbang di Riau, 13 simpang susun, dan dapat ditempuh dengan kecepatan 60-100 km/jam.
Jika pembebasan lahan dan DED tuntas 2017-2018, maka kontruksi dimulai pada 2019. Kebutuhan lahan mencapai 1.534 hektar, sistem jalan tertutup, masa konsesi 40 tahun dengan nilai investasi Rp96,3 triliun.
Rapat koordinasi pembangunan tersebut digelar di Padang, Kamis dan diikuti Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Gubernur Irwan Prayitno, perwakilan daerah, Kementrian Keuangan PT Hutama Karya dan Kementrian Pekerjaan Umum.
Menyikapi rencana itu, Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, Pemprov Sumbar siap untuk menerima tawaran tersebut. Untuk diperlukan sejumlah dokumen pendukung.
“Agar pembangunan tahap I tol Padang-Pekanbaru segera teralisasi, kami menyiapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan uang pinjaman Rp5 triliun. Syarat itu diantaranya seperti trase, AMDAL, DED,” ungkapnya.
Untuk jalur Padang-Sicincin, sebagian telah disiapkan lahannya. Bahkan sejumlah ruas jalan telah pengerasan, serta telah dibangun 4 jembatan penghubung. Dari total panjang jalan Padang-Sicincin 27 km, 17 km telah tersedia yakni jalur Duku ke Sicincin, dan 10 km lagi dari By Pass Padang menuju Duku diupayakan pembebasan lahan.
“Dari Duku ke Buayan Sicincin telah kita mulai dari dulu. Disitu tinggal pembebasan lahan untuk pelebaran, dari 36 meter menjadi 60 meter. Sedangkan dari By Pass Padang menuju Duku saat ini sudah dilakukan pendataan tanah milik masyarakat,” paparnya.
Untuk biaya pembebasan lahan didanai oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun demikian untuk pembiayaan pembebasan lahan masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Presiden, yang rencananya dikeluarkan pada Februari, yang menyatakan bahwa jalan tol Padang-Pekanbaru merupakan jalan strategis nasional.(adv)