SUMBARPOS.COM(SPC), Padang – Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Muhidi mengatakan pemerintah perlu menetapkan indikator dalam pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) termasuk menyesuaikannya dengan tupoksi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
“Penetapan TPP mulai Januari 2017 itu positif, termasuk dalam memicu peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Padang, namun indikatornya harus jelas,” kata dia di Padang, Rabu.
Ia menjelaskan indikator kinerja dalam pemberian TPP terebut perlu pula mempertimbangkan perencanaan kerja, standar kerja serta kreatifitas kerta masing-masing ASN.
“Jadi tambahan penghasilan itu bertolak ukur dari beban kerja yang dilaksanakan serta adanyaa kreatifitas pegawai dalam memaksimalkan pelaksanaan tugas,” katanya.
Ia menegaskan jika pegawai di Pemerintahan Kota Padang dapat bekerja sesuai target dan sesuai indikator yang ditetapkan instansi terkait, tentu ia layak menerima tambahan penghasilan di samping gaji bulanan yang diterima.
Selain itu, perlu pula disesuaikan dengan golongan tiap pegawai sebab masing-masingnya memiliki beban kerja yang berbeda-beda.
Secara umum, ia mengapresiasi penerapan TPP tersebut termasuk dengan mempertimbangkan hasil dari sistem absensi dan sasaran kerja pegawai dalam jaringan yang langsung terdeteksi dalam ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
“Jika absensinya bermasalah tentu bisa dipertimbangkan dalam pemberian TPP. Sementara yang bekerja sesuai ketentuan dapat memperoleh TPP 40 hingga 100 persen di luar gaji tetap bulanan,” katanya.
Sehingga, ujarnya, ke depannya semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang diharapkan lebih disiplin serta berpacu meningkatkan kinerja dalam memaksimalkan pelaksanaan program masing-masing OPD.
Sementaraa itu, Sekretaris Kota Padang, Asnel mengatakan dengan telah adanya sistem kerja yang terintegrasi secara dalam jaringan saat ini, pihaknya menargetkan untuk menghapus uang lembur pada 2018 dan menggantinya menjadi TPP secara keseluruhan.
Dengan target tersebut, ia menjelaskan pegawai ke depannya hanya akan menerima tiga komponen penghasilan yakni gaaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang sesuai dengan Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014.
Terkait pelaksanaan absensi dan sasaran kerja pegawai yang dilaksanakan dalam jaringan, ia mengatakan untuk 2017 diterapkan maksimal potongan tunjangan 40 hingga 60 persen.
Kemudian pada tahun-tahun selanjutnya, tunjangan untuk ASN yang lalai dalam bekerja akan berlaku 100 persen pemotongan. (adv)