SUMBARPOS.COM(SPC), PADANG – Sepasang suami istri, Robby Chandra dan Anggil Nevia Sari divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang, Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Menyatakan terdakwa Robby Chandra dan Anggil Nevia Sari terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,” ujar majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin dengan anggotanya M Syukri dan Suratni.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitria Erwina. Sebelumnya, JPU menuntut suami istri ini dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara. Baik terdakwa dan maupun JPU, menerima putusan majelis hakim tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi dari polisi penangkap dalam kasus ini yaitu Yongki Perdana. Menurut Yongki, terdakwa ditangkap karena pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pencurian di Kecamatan Pauh.
Kemudian, polisi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), persisnya di sebuah kosan cewek. Saat kejadian, kosan tersebut tidak terkunci dan laptop pemiliknya dicuri oleh para terdakwa. Kejadian pencurian tersebut pada 29 September 2016, siang hari di Jalan M Hatta.
Yongki menambahkan, istri Robby berperan dalam mengambil laptop ke dalam kosan. Kemudian laptop tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk membeli peralatan rumah. Kemudian, kedua terdakwa ditangkap oleh polisi di kosannya mereka di kawasan Parak Karakah. (adv)