SUMBARPOS.COM(SPC), Solok – Jatah pupuk bersubsidi di Solok, Sumatera Barat, seperti Urea dan pupuk organik, pada 2017 sebanyak 322 ton, berkurang dibandingkan dengan alokasi 2016 yang berjumlah 572,19 ton.
“Alokasi pada 2017 merupakan realisasi pada tahun 2016, yang cukup jauh berkurang,” kata Kepala Dinas Pertanian, Perternakan, dan Perikanan Kota Solok Jefrizal di Solok, Kamis.
Ia menyebutkan pada 2016, penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani sekitar 70 persen, yaitu 400,53 ton dari jumlah total subsidi 572,19 ton.
Ia mengatakan rendahnya penyerapan pupuk bersubsidi karena saat pupuk sudah berada di kios tidak dibeli petani, namun ketika pupuk sudah direlokasi ke daerah lain, baru petani ingin membeli.
“Padahal, kios tidak bisa menahan pupuk subsidi terlalu lama. Hal ini yang mengacaukan rantai pasar dari distributor dan kios,” katanya.
Hal itu, katanya, membuat harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi menjadi naik karena sudah didistribusikan ke daerah lain.
Masalah lainnya, katanya, adanya oknum yang menaikkan harga pada tingkat distributor atau distributor yang bermasalah.
Ia menjelaskan penyebab lainnya karena adanya petani yang tidak terdaftar dalam kelompok tani.
“Jadi harus membeli pupuk komersial yang harganya lebih mahal,” ujarnya.
Padahal, katanya, sasaran subsidi adalah semua petani yang ada di Kota Solok yang disesuaikan rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK).
Dia menjelaskan tata niaga dalam pendistribusian pupuk yang kurang pas yang perlu diperbaiki karena tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan.
Jika perlu, katanya, untuk pupuk bersubsidi, pemerintah kota membuat gudangnya atau menumpang pada gudang Badan Urusan logistik (Bulog).
Selain itu, perlunya revitalisasi kelompok-kelompok tani, agar tidak ada kelompok yang tidak aktif yang menjadi masalah.
Alokasi pupuk bersubsidi perkebunan, padi dan palawija, untuk daerah itu pada 2017 meliputi Urea 120 ton, SP36 22 ton, ZA 5 ton, NPK 100 ton, dan pupuk organik 75 ton.
Penyebaran pupuk pada dua kecamatan, yaitu subsidi untuk Lubuk Sikarah, pupuk Urea sebanyak 95,07 ton, SP36 12,91 ton, ZA 3,8 ton, NPK 79,31 ton, pupuk organik 54,4 ton.
Kecamatan Tanjung Harapan Urea sebanyak 24,93 ton, SP36 9,09 ton, ZA 1,2 ton, NPK 20,69 ton, dan pupuk organik 20,6 ton.
Pada 2016, subsidi pupuk tanaman pangan Urea mencapai 194,65 ton, SP36 73,41 ton, ZA 46, 19 ton, NPK 170,31 ton, dan pupuk organik 63,74 ton. Untuk hortikultura, Urea 7,72 ton, SP36 3,54 ton, ZA 1,98 ton, NPK 6,66 ton, pupuk organik 3,99 ton. (adv)