SUMBARPOS.COM(SPC), Batusangkar – Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar melakukan eksekusi dua bidang sawah di Nagari Buo, Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar.
Juru Sita PN Batusangkar Helmi Yusar di Batusangkar, Jumat, mengatakan dua bidang sawah itu dieksekusi berdasarkan penetapan Ketua PN Batusangkar Nomor 3/Pen.Pdt/Eks/2017/PN.
“Kita sudah melakukan semua upaya sebelum melakukan eksekusi ini dari mulai memanggil Termohon, berita teguran kepada Termohon dan akhirnya surat penetapan PN Batusangkar,” katanya.
Ia menjelaskan kasus perdata atas sawah tersebut dengan Penggugat Rahmayulis dan Joni Z terhadap Tergugat Syofian, Nur Sovia,Yarnis, Elfiardi, Elfi Sesmita, Marjan, Deri Gusnaldi dan Deno Aprianto yang merasa memiliki bidang sawah tersebut dan dari hasil persidangan dimenangkan Penggugat.
Eksekusi dilakukan dengan menghadirkan para pihak yang mengetahui batasan-batasan kolam yang sekarang menjadi milik Rahmayulis dan Joni Z tersebut dengan didampingi Kuasa Hukum Yonefit Albasri Datuk Malano Basa.
“Kita juga menghadirkan para pihak yang mengetahui batas-batas sesuai dengan putusan, dan juga aparat Kepolisian untuk pengamanan,” katanya.
Ia menjelaskan dua bidang sawah itu adalah Sawah Balik Polak Ateh Guguak yang berjumlah tiga piring besar dan kecil yang terletak di Jorong Jati Tunggal, Nagari Buo dan Sawah Polak Lalang yang berjumlah 12 piring sawah besar dan kecil di Jorong Imam Bonjol, Nagari Buo.
Sementara itu, Kabag Operasional Polres Tanah Datar Kompol Maskur didampingi Kapolsek Lintau Buo AKP Jonhesirwan Bot mengatakan pihaknya melakukan pengamanan atas eksekusi sawah itu dengan menurunkan puluhan personil untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Aksekusi tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak Tergugat,” katanya.
Eksekusi tersebut cukup mendapat perhatian masyarakat setempat dengan banyaknya warga yang menyaksikan proses eksekusi tersebut. (adv)