Pemprov Sumbar Ajukan Kembali Ranperda Nagari

Kabar Sumbar85 Dilihat
SUMBARPOS.COM(SPC), PADANG – Pemerintah Sumatera Barat mengajukan kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Nagari kepada DPRD setempat yang ditunda pada 2015 karena ada beberapa bagian yang belum terakomodasi.
“Regulasi tentang nagari (desa adat) ini memang mendesak untuk segera ditetapkan karena akan mempengaruhi penyaluran dana desa,” kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Nagari di DPRD setempat.
Penyusunan Ranperda Nagari dinilai akan mempermudah penyaluran dana desa di Sumbar, karena perbedaan konsep pemerintahan terendah di provinsi lain yang menggunakan desa sehingga akan menjadi payung hukum untuk penataan desa serta pengajuan penambahan dana desa ke pusat.
Ia mengatakan, pengusulan dana desa dengan jumlah nagari yang sedikit mengakibatkan dana desa untuk Sumbar juga sedikit padahal penduduknya banyak.
“Di Sumbar pemerintahan terendah beragam, ada yang menggunakan desa ada yang nagari dan ada pula yang mengusulkan jorong,” katanya.
Karena perbedaan itu maka penyusunan aturannya jadi susah sehingga harus ada formula yang pas sehingga tidak ada benturan di tengah masyarakat.
Selain itu juga dalam menyatukan fungsi desa (pemerintahan) dan desa adat (tatanan nagari) sehingga menjadi upaya untuk mewujudkan penguatan dan menjalankan fungsi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” di Ranah Minang.
“Dengan adanya peraturan daerah tersebut maka jelas apa saja penjelasan tentang desa dan nagari,” ujarnya.
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan, penundaan pembahasan Ranperda Nagari pada 2015 disebabkan oleh belum dicantumkannya akomodasi peraturan tentang nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat .
“Berbicara mengenai nagari di Sumbar tidak hanya dapat dilihat dari segi pemerintahan namun juga dari kesatuan masyarakat hukum adat,” kata dia.
Karena itu, pada 2015 DPRD mengembalikan ranperda tersebut untuk dapat dilakukan penyempurnaan dengan mengakomodasi pengaturan nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi masyarakat di daerah.
Ia berharap anggota DPRD yang membahas ranperda tersebut dapat menyelesaikannya dengan baik dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. (adv)

Tinggalkan Balasan