SUMBARPOS.COM(SPC), PADANG – Sebanyak 2.000 nelayan di Sumatera Barat yang dinilai memenuhi syarat, akan mendapatkan asuransi jiwa pada 2017 sesuai target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Semua nelayan bisa mendapatkan asuransi ini, asalkan syaratnya terpenuhi,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri di Padang, Kamis.
Menurutnya syarat yang harus dipenuhi tersebut masing-masing usia nelayan maksimal 65 tahun, memiliki kartu nelayan, Kartu Tanda Penduduk, tidak pernah menggunakan alat tangkap terlarang, dan bekerja pada kapal di bawah 30 GT. “Syaratnya memang sangat ketat, karena itu tidak semua yang diusulkan bisa memperoleh bantuan asuransi tersebut,” kata dia.
Ia menerangkan untuk 2016 ada 14.874 nelayan yang diusulkan oleh kabupaten dan kota untuk mendapatkan asuransi, tetapi setelah diverifikasi hanya 6.583 orang nelayan yang dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan bantuan asuransi tersebut.
“Tahun ini kita upayakan jumlah nelayan yang menerima asuransi terus bertambah sesuai target 2000 orang lagi,” katanya. Menurutnya Yosmeri Sumbar mendapatkan target dari pemerintah pusat untuk mengasuransikan 21.500 orang nelayan. Namun karena syaratnya ketat, maka baru baru sebagian yang terealisasi.
“Kita bersama dinas kelautan kabupaten dan kota terus melakukan sosialisasi pada masyarakat nelayan untuk melengkapi syarat-syarat tersebut agar bisa masuk program asuransi nelayan,” katanya.
Kendala yang mencolok yang ditemui di daerah itu menurutnya ada dua hal yaitu sebagian nelayan tidak mencantumkan pekerjaannya sebagai nelayan pada KTP dan memilih mencantumkan swasta dalam kolom pekerjaan. Padahal, hal tersebut menjadi salah satu syarat agar bisa diajukan sebagai penerima asuransi.
Selain itu banyak yang bekerja pada kapal 30 GT sehingga tidak bisa menerima asuransi. Data Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar saat ini ada sekitar 250 kapal 30 GT di daerah itu dengan nelayan yang bekerja pada masing-masing kapal sekitar 12 orang. Total ada 3000 nelayan Sumbar yang bekerja pada kapal 30 GT dan tidak bisa memperoleh asuransi.
Terkait persoalan itu menurut Yosmeri pihaknya berupaya agar nelayan yang bekerja pada kapal 30 GT tersebut juga bisa mendapatkan hak memperoleh asuransi, karena resiko yang mereka hadapi sama dengan nelayan lain.
Sementara itu terkait persoalan KTP, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumbar, Novrial mengatakan hal tersebut juga bisa diatasi dengan mengganti elemen data pada KTP Elektronik.
Ia mengatakan untuk elemen data seperti status perkawinan, pekerjaan dan alamat bisa berubah, karena itu juga bisa diperbarui pada KTP elektronik. Untuk melakukannya datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Capil setempat.
Nanti menurutnya, KTP Elektronik yang bersangkutan akan diganti dengan yang baru. Namun persoalan yang ada saat ini, untuk pencetakan KTP, daerah kekurangan blanko. (adv)