SUMBARPOS.COM (SPC), SOLOK – Bupati Solok Sumbar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 255/Bup/SE/2021 bertanggal 8 April 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Solok.
Surat Edaran berisi 5 (Lima) point penting menyangkut Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 itu, ditanda tangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Solok Heri Nofiardi, SE, MM.
Dengan Tembusan disampaikan kepada 1. Gubernur Sumbar 2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dan 3. Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Solok.
Surat Edaran Bupati Solok tersebut ditujukan kepada Kepala OPD Se-Kabupaten Solok, Camat Se-Kabupaten Solok, Wali Nagari Se-Kabupaten Solok dan Pimpinan BUMN dan BUMD Se-Kabupaten Solok.
Surat Edaran Bupati Solok Nomor 255/Bup/SE/2021 tersebut, dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dari 5 poin dalam Surat Edaran Bupati Solok tersebut, diantaranya
Poin 2. ASN/Perangkat/Karyawan/i/Penduduk yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 maka dapat dikenakan sanksi administratif.
Adapun bentuk sanksi administratif yang diberikan sebagai berikut :
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial :
(1) penghentian sementara pemanfaatan Jaminan Sosial (KIS).
(2) penghentian sementara bantuan sosial berupa pemberian PKH, BLT dan lain-lain.
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan berupa
(1) penundaan pemberian TPP dan Honorarium THL.
(2) penundaan pengurusan kenaikan pangkat/urusan kepegawaian bagi ASN
(3) penundaan pengurusan perizinan usaha.
Poin 3. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi administratif dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Poin 4. Sanksi ini berlaku sampai sasaran sudah mendapatkan vaksinasi, yang dibuktikan dengan Kartu Vaksinasi, kartu ini dlampirkan pada setiap pengurusan Jaminan dan Bantuan Sosial, Pengurusan semua hal terkait Kepegawaian, dam Pengurusan Administrasi Usaha.
Poin 5. Apabila terjadi Kasus Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 agar menghubungi Pusat Pelayanan Kesehatan terdekat/Puskesmas, guna dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan Indikasi medis dan protokol pengobatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok melalui Kabid P2P drg. Aida Herlina kepada media ini diruang kerjanya di Arosuka, Rabu (14/4/2021) menyebutkan, sampai Selasa tanggal 13 April 2021 total warga Kabupaten Solok yang Terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 1.106 (seribu seratus enam) orang.
Terdiri dari Karantina Mandiri 94 (sembilan puluh empat) orang, Dirawat 19 (sembilan belas) orang, Meninggal 26 (dua puluh enam) orang dan Sembuh 967 (sembilan ratus enam puluh tujuh) orang.
Untuk Pemeriksaan Spesimen ujar drg. Aida Herlina mengemukakan, sudah dilakukan sebanyak 13.321 (tiga belas ribu tuga ratus dua puluh satu) orang dan sebanyak 1.684 berasal dari kegiatan POOL TEST Kabupaten Solok.
Positive Rate (PR) 8,30 %.
” Untuk Zonasi Daerah di Sumatera Barat pada Minggu ke – 57 dari tanggal 11 sampai dengan 17 April 2021, Kabupaten Solok masih masuk dalam Zona Orange (Resiko Sedang) dengan Skor 2,15 ” pungkas drg. Aida Herlina. (rjt).