Puluhan Kilogram Ganja dan Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Satnarkoba Polres Solok Kota

Hukrim110 Dilihat

SUMBARPOS.COM (SPC), SOLOK KOTA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota berhasil ungkap transaksi Narkoba jenis Ganja seberat 25,5 Kg dan 22 paket sabu seberat 7,5 gram.

Alhasil, jajaran Satres. Narkoba Polres Solok Kota bakal mendapat reward atas prestasinya dalam mengungkap dan membongkar peredaran sendikat narkoba di wilayah hukum Polres Solok Kota.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, SIK, menyampaikan dalam Conferensi Pers di Mako Polresta Solok dimana penangkapan yang dilakukan oleh jajaranya merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah Kota Solok.Kamis (27/05/2021)

“Dari informasi ini juga sudah mengantongi identitas pelaku. Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 02.30 Wib Satres. Narkoba di komandoi oleh AKP Joko Sunarno dan KBO Rico, PW juga bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba ini,” tegasnya.

Dari hasil penangkapan, diamankan dua orang pria, ATR (24) dan SAF (24), yang diduga melakukan tindak pidana narkoba jenis ganja. Tepatnya di Jalan Cindua Mato Gang Mangga Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

“Dari pengakuan pelaku ini terungkap keduanya menyimpan narkotika jenis ganja kering dirumahnya dan dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Hasilnya ditemukan 1 buah karung goni yang berisi 17 paket besar berisi narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja kering dibungkus dengan lakban.Satu buah plastik hijau yang berisi 5 paket besar yang diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja kering dibungkus lakban coklat.

Bahwa Empat plastik hitam yang berisi narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja kering. Kemudian 2 buah Hp milik pelaku serta uang sebanyak Rp 650.000 dengan 1 lakban warna coklat.

Adapun Dari hasil pengembangan barang tersebut di kirim sebanyak 200 kilo gram melalui jalur darat dari aceh untuk diedarkan di wilayah Sumatra Barat,” tutur Kapolres.

Pada Sore Rabu tanggal 26 Mei 2021 pukul 15.40 WIB juga dilakukan penangkapan di Jalan Abdul Rahman Hakim Simpang Sigege terhadap 2 tersangka, AF (50) tahun warga Gantiang Kelurahan Sinapa Piliang Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan YAP (26) tahun warga Jl. Lettu Amran Kelurahan VI Suku Kota Solok.

Selajutnya Barang bukti yang diamankan 22 paket jenis Ganja kering ,sabu seberat 7,5gr. 2 unit Hp merek Samsung warna putih dan merek Vivo warna biru. 1pcs plastik klip bening. 1 buah dompet berisikan alat-alat bong, 1 set bong terbuat dari botol plastik. Uang tunai Rp. 3.434.000, 1 buah kunci motor, 1 helai celana pendek merek levis .

Kemudian Pelaku di ancam dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.Tutup Ferry.(Bayu 007/Jon)