Tak Jadi Berangkat, Begini Cara Refund Dana Haji

Travel121 Dilihat

SUMBARPOS.COM – Tahun ini pemerintah kembali memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji. Tak ada keberangkatan, sama seperti tahun 2020 lalu.
Calon jemaah haji khusus bisa membatalkan total pendaftaran hajinya atau menunda pelunasan. Bagaimana ya caranya?

Namun jemaah tidak dianjurkan untuk membatalkan pendaftarannya. Hal ini karena, jika dibatalkan maka tak ada lagi prioritas keberangkatan haji pada tahun berikutnya.

Ketua Umum Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menjelaskan jika dibatalkan maka total uangnya tidak mendapat kesempatan tahun berikut.

“Jika hanya pelunasan masih ada prioritas berangkat tahun berikutnya,” ujarnya seperti dilansir detikcom, Kamis (5/6).

Tapi jika memang ingin membatalkan ada syarat yang harus dipenuhi. Misalnya calon jemaah mengajukan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya. Kemudian, calon jemaah juga mesti membawa dokumen yakni fotocopy kartu keluarga (KK), KTP, surat nikah jika bersuami atau istri, dan rekening dalam bentuk dolar Amerika Serikat (US$) atau rupiah.

PIHK akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.

“PIHK mengirim surat permohonan ke Kemenag untuk dibuatkan surat keterangan kepada BPKH agar dibayarkan pembayaran refund-nya ke PIHK,” ujarnya.

Ketiga, setelah uang masuk maka PIHK akan mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan. Dia menuturkan, pemotongan itu variatif dari masing-masing PIKH dengan minimum US$ 300.
“Pemotongan tergantung berapa besar biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHK masing, paling rendah US$ 300/orang,” ujarnya.

Ia mengatakan, proses pengembalian dana ke calon nasabah ini ialah 7 hari kerja. “Peraturannya 7 hari kerja,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk calon jemaah haji reguler pengurusannya dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama masing-masing provinsi. “Bisa (dibatalkan) tapi melalui Kanwil Kemenag di provinsi masing-masing,” ujarnya. (mg1)