SUMBARPOS.COM (SPC), BATUSANGKAR – Diduga melakukan kejahatan kelamin dengan mencabuli anak di bawah umur, seorang tukang ojek dituntut hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, ditambah denda Rp60 juta sunsider kurungan empat bulan.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batusangkar Rest Fitria di Pengadilan Negeri Batusangkar, di ruang sidang setempat terhadap Heri alias Pep, seorang tukang ojek yang merupakan warga Kecamatan Limo Kaum.
“Terdakwa Heri alias Pep diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur. Pep melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujar Kejari M. Fatria kepada pers.
Disebutkan, dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya telah mencabuli para korbannya yang masih siswi SMP, yakni R, G, dan S. Perbuatan itu dilakukan setelah melewati berbagai bujuk rayu dan di sejumlah tempat.(adv)