Celah Privasi di Metadata dan Geolokasi Perlu Dilindungi

Tekno146 Dilihat

SUMBARPOS.COM(SPC),JAKARTA-– Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyebut perlindungan privasi tidak bisa berhenti di data pribadi saja. Proteksi mesti bisa juga menutup celah pada metadata dan geolokasi pengguna perangkat elektronik.

“Metadata ini kan membicarakan data tentang data. Tidak hanya konten yang kita kirim ke orang, tapi informasi lain bisa didapatkan dari perantaranya,” kata Deputi Direktur Pengembangan Sumberdaya-HAM Wahyudi Djafar di Jakarta.

Transmisi dari satu perangkat ke perangkat lain bisanya dilakukan melalui perantara atau hops. Perantara inilah yang bisa digunakan untuk melacak informasi pribadi dari para penggunanya.

“Yang berkeinginan mencari hops tidak hanya penyedia layanan telekomunikasi, tapi banyak pemerintah juga,” kata Wahyudi.Menurutnya, penyedia layanan telekomunikasi saat ini menyalahgunakan data pribadi dengan iklan pesan singkat berbasis lokasi. Namun pemerintah suatu negara bisa jadi menggunakan celah ini untuk memantau pergerakan warganya sendiri dan menerabas privasi.

“Kami jelas, ketika berbicara tentang perlindungan data, juga mencakup metadata dan geolokasi. Di beberapa negara juga sudah mulai mereformasi regulasinya untuk menjangkau metadata itu,” ujarnya.

Di Indonesia sendiri, Rancangan Undang-Undang Perlindungann Data Pribadi masih digodok dan diharapkan bisa masuk program legislasi nasional tahun depan. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan Peraturan Menteri tentang Perlindungan Data Pribadi pada Sistem Elektronik sudah memasuki tahap final.

Pakar Hukum Universitas Padjadjaran Sinta Dewi mengatakan celah ini juga rentan dimanfaatkan oleh pihak asing. Organisasi asing bisa saja melakukan kegiatan pendataan di Indonesia dengan kedok satu tujuan. Namun, pada saat yang sama, mereka juga mendapatkan informasi tambahan lewat metadata.

“Karena banyak data yang diambil itu bisa kembali di-trace ke sumber. Banyak organisasi internasional cari data di Indonesia,” ujarnya.

Dia menyebut kebocoran privasi dalam skala internasional sangat rentan terjadi jika Indonesia tidak kunjung memiliki regulasi. Karena itu, perempuan yang aktif terlibat dalam penyusunan draft RUU Perlindungan Data Pribadi itu berharap tujuannya bisa segera tercapai.

“Ini seperti bola salju yang sangat besar, menyangkut HAM, pemerintah, pelaku bisnis, perorangan dan hubungan internasional. Karena itu, regulasi ini sangat dibutuhkan dan sifatnya urgen,” kata Sinta.

 

(cnn indonesia)

Tinggalkan Balasan