SUMBARPOS.COM(SPC), Solok – Pengadilan Agama Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat dari 382 perkara perceraian yang masuk selama 2016, sebanyak 75 persen merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
Panitera Pengadilan Agama Kota Solok, Yusnedi di Solok, Selasa, menjelaskan faktor yang sering menyebabkan perceraian adalah tidak adanya keserasian dan keharmonisan antara suami dan istri (sering cek-cok dan bertengkar), karena suami yang tidak bertanggung jawab. Kemudian faktor ekonomi dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia menjelaskan jika pada kasus perceraian, kedua pihak hadir dan saling balas membalas, maka sidang akan lebih lama dan panjang hingga putusan keluar.
Selama 2016, lima perkara perceraian berhasil dimediasi, pada umumnya perceraian berakhir dengan keputusan cerai.
“Sebelum putusan cerai, pihak pengadilan agama terlebih dahulu melakukan mediasi agar pasangan memikirkan kembali untuk bercerai,” ujarnya.
Ia menyebutkan dari 382 kasus perkara perceraian yang masuk, 364 perkara yang diselesaikan selama 2016.
Sebanyak 301 kasus perkara gugatan, dan 81 kasus permohonan, tersisa 18 perkara yang akan dilanjutkan 2017.
Secara rinci, perkara cerai talak sebanyak 74 kasus, cerai gugat sebanyak 220 kasus, pengangkatan anak 3 kasus, isbat nikah (perkara untuk yang belum mempunyai buku nikah) 69 perkara, perkara perwalian 3 kasus, dispensasi nikah 9 perkara, hak waris 3 perkara, dan harta bersama (harta gono gini) 1 perkara.
Ia menjelaskan masalah perwalian karena adanya ayah (wali nikah) yang tidak mau menjadi wali nikah anaknya, untuk itu dibutuhkan wali pengganti yang akan diputuskan dari sidang.
Sedangkan untuk 2017, pada Januari sudah 39 Kasus perkara yang masuk dengan dua kasus dispensasi nikah.
Yusnedi mengatakan bahwa pengadilan agama Solok sudah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat yang tidak mampu finansial dan tidak mengerti tentang hukum.
Posbakum akan membantu melayani dari pengajuan perkara, pendampingan perkara hingga sidang berlangsung.
Selain itu, adanya dana prodeo untuk membantu biaya pengurusan perkara bagi masyarakat yang kurang mampu yang dibiayai oleh negara. Dalam tahun 2017 ini akan membantu 40 perkara. (adv)