Dewan Dukung Penerapan Tunjangan Penghasilan Pegawai

Kabar Sumbar109 Dilihat

SUMBARPOS.COM(SPC), PADANG – Wakil Ketua DPRD Padang Muhidi menilai diterapkannya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemko Padang mulai Januari 2017 ini, merupakan langkah positif untuk memicu kinerja serta kedisiplinan pegawai di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang.

Muhidi menyampaikan apresiasi dan sangat mendukung dengan diterapkannya TTP dengan sistem Absensi dan SKP (sasaran kerja pegawai) secara online langsung masuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi upaya pemko dalam meningkatkan kinerja pegawai dengan memeberikan tunjangan berdasarkan kinerja, ” sebut Muhidi.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Setda) Kota Padang, Asnel, menyampaikan, untuk tahun pertama pelaksanaan absensi dan SKP online, maksimal pemotongan tunjangan bagi ASN sebesar 40 hingga 60 persen. Sedangkan di tahun selanjutnya, tunjangan ASN yang malas dipotong hingga 100 persen.

“Dengan penerapan ini setiap ASN mendapat tunjangan yang nilainya berbeda. Karena semua sudah terintegrasi secara online diharapkan disiplin dan kinerja ASN akan lebih meningkat. Di samping itu, pada 2018 juga diinformasikan tidak ada uang lembur lagi, karena dijadikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) semua. Sehingga itu hanya ada 3 komponen yang diterima pegawai lagi, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan sesuai Undang-Undang (UU) ASN No.5 tahun 2014,” paparnya.(adv)

Tinggalkan Balasan