Dewan ini Dukung Pemekaran Kabupaten Agam

Kabar Sumbar134 Dilihat

SUMBARPOS.COM (SPC), AGAM – Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Feri Adrianto memandang pemekaran Kabupaten Agam merupakan sebuah kebutuhan. Selain itu, faktor pendukung dilakukannya pemekaran dapat dikatakan terpenuhi.

“Secara umum, Agam memenuhi persyaratan untuk mekar. Selain itu, masyarakat juga mendukung. Dengan adanya pemekaran tentunya akan memberikan manfaat yang besar bagi Luhak Agam,” kata Feri Adrianto di Lubuk Basung, Selasa (31/5) malam yang dilansir dari Padang Media.

Ia menjelaskan, kelayakan yang mendukung dilakukannya pemekaran bagi Kabupaten Agam sangat banyak, antara lain dari segi jumlah wilayah, jumlah penduduk, serta sumber daya yang dimiliki.

“Pada prinsipnya, pemekaran sangat menguntungkan. Adanya kabupaten baru akan semakin memudahkan masyarakat berurusan, administrasi. Sebab, wilayah Agam sangat luas. Masyarakat di Kecamatan Palupuah akan sangat jauh apabila berurusan di Lubuk Basung. Selain itu, jelas membuka lapangan pekerjaan baru,” katanya

Pemekaran juga akan membuat pembangunan akan jauh lebih efektif. Sebab, daerah akan lebih fokus menggarap potensi mereka dengan maksimal. Potensi wilayah Agam bagian timur dengan barat jelas berbeda. Di wilayah timur, potensinya adalah perdagangan, jasa, industri, sementara di wilayah barat, perikakan kelautan, serta perkebunan.

“Apabila setiap potensi ini dikelola oleh satu daerah akan memberikan hasil yang sangat bagus. Adapun pemekaran itu bisa dilakukan apabila didukung seluruh pihak yang memiliki kewenangan,” jelasnya.

Dikatakan Feri, saat ini keinginan pemekaran sudah ada dan sudah didukung pula oleh masyarakat. Hanya saja, dibutuhkan tim yang mengurus hal itu hingga rampung. Agam memiliki kesempatan untuk mengurus pemekaran tersebut, sebab masih ada satu lagi peluang setelah Kabupaten Pesisir Selatan yang serius mengurus pemekaran.

“Pemekaran saat ini tidak seperti dulu, setelah adanya UU 23 tahun 2014, dimana daerah baru dibantu kabupaten induk selama tiga tahun. Dengan hal itu, kabupaten baru tidak di lepas begitu saja untuk mandiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan