SUMBARPOS.COM(SPC), Padang – Anggota DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Emnu Azamri menyayangkan pelaporan atas dirinya ke Polresta Padang oleh sesama anggota dewan tanpa diproses secara internal melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD terlebih dahulu.
“Kalau yang saya lakukan adalah sebuah tindakan pencemaran nama baik partai tertentu, sebaiknya diproses internal dulu di DPRD Padang,” kata dia saat dihubungi dari Padang, Selasa.
Ia mengaku tidak tahu sumber awal gambar yang diunggahnya di grup WhatsApp DPRD Kota Padang beberapa waktu lalu tersebut, melainkan hanya meneruskan dari sumber yang diperolehnya.
“Saya kaget mendapat gambar itu, lalu saya kirimkan ke grup tanpa niat mencemarkan nama baik siapapun dan partai apapun,” katanya.
Jika memang ada niat menjelek-jelekan partai tertentu, katanya, tentu lebih baik dikirimkan pada jaringan atau media sosial yang lebih luas jangkauannya.
“Sekarang sudah langsung dilaporkan, tidak ada proses internal. Ya berarti saya hanya bisa menunggu panggilan dari kepolisian untuk memberi keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Padang dari PDIP, Iswanto Kwara sebagai pelapor melaporkan Emnu Azamri dalam laporan polisi nomor LP/256/K/II/2017-SKPD Unit III tertanggal 13 Februari 2017 atas pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terlapor dilaporkan karena menyebarkan foto acara ulang tahun PDIP 2017 yang ditambah dengan bendera palu arit berwarna merah di grup WhatsApp anggota DPRD Padang.
Terkait laporan tersebut, Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan laporan melalui Iswanto Kwara itu berupa dugaan pencemaran nama baik PDIP yang menggunakan logo dari organisasi terlarang.
“Nanti kami akan melakukan penyelidikan terkait hal ini masuk ranah pidana atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor, para saksi serta ahli dalam menyelidiki gambar yang diunggah terlapor.
Ia menjelaskan jika memang ada pencemaran nama baik, maka terlapor akan diancam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (adv)