Disdik DKI Larang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah

Berita76 Dilihat

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan agar seluruh satuan pendidikan tidak menggelar acara perpisahan maupun study tour di luar lingkungan sekolah. Kebijakan ini muncul setelah kecelakaan maut yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok.

Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, menyatakan bahwa surat edaran mengenai hal ini telah diterbitkan pada 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024, ditegaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilakukan di lingkungan sekolah.

“Jadi tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada,” ujarnya, Senin (13/5).

Purwosusilo menjelaskan, imbauan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya bagi orang tua dan meminimalisir risiko.

Meskipun surat edaran sudah diterbitkan sejak akhir April, masih banyak sekolah yang nekat mengadakan acara perpisahan di luar sekolah, bahkan di luar Jakarta. Disdik DKI telah menerima banyak pengaduan dari orang tua murid terkait hal ini.

“Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah,” jelasnya.

Disdik DKI juga berencana membuat aturan tambahan terkait perpisahan sekolah. Orang tua yang khawatir atau keberatan dengan acara tersebut bisa melapor ke Dinas Pendidikan.***