SUMBARPOS.COM(SPC), PADANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Retno Suryani dituntut delapan di Pengadilan Negeri Padang.
Jaksa penuntut umum (JPU), Lusita Amelia Raflis menilai ibu satu anak terbukti melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
“Menuntut terdakwa Retno Suryani dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Nasorianto.
Perbuatan Retno menurut jaksa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman. Majelis hakim akan membacakan putusan perkara ini pada 1 Februari mendatang.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, Retno ditangkap di rumahnya di Kurao Pagang, Nanggalo, Padang pada 2 September 2016 dengan barang bukti 1,68 gram sabu.(adv)