DPRD Beri Waktu Pemprov Sumbar 3 Bulan

Kabar Sumbar103 Dilihat

SUMBARPOS.COM(SPC), PADANG – Masalah aset pemerintah Sumbar harus segera diselesaikan. DPRD Sumbar memberikan waktu tiga bulan untuk dinas terkait.

Beberapa aset yakni tanah di Padang Industrial Park (PIP), tanah di peternakan Pasaman Barat, dan tanah GOR H. Agus Salim, Padang. Selain juga beberapa kantor Kanwil dinas pekerjaan (PU) di kabupaten/kota. Ada beberapa aset lainnya. Jika ditotal ada aset ratusan hektare tanah yang belum dikuasai. Padahal sebenarnya hak Pemprov.

Salah satunya tanah peternakan di Pasaman Barat ada seluas 500 hektare. Tapi baru bisa dikuasai Pemprov 61 hektare saja. Lalu juga tak ada kejelasan aset di PIP yang berada Duku, Padang. Luas tanah seharusnya 300 hektare, dan Pemprov sudah ada modal Rp3 miliar. Tapi sekarang tak jelas apa dan berapa hak aset Pemprov dari PIP itu.

Lalu aset tanah GOR H. Agus Salim yang merupakan tanah tukar guling dengan PT. Bank BNI 46. Namun sampai sekarang tak jelas penguasaan asetnya oleh pemprov, termasuk banyak kantor wilayah PU di beberapa kabupaten/kota yang merupakan hak Pemprov. Tapi belum bisa dikuasai juga.

“Ada sangat banyak aset Sumbar yang masih bermasalah tentang kepemilikannya. Kami minta segera selesaikan. Kami beri waktu tiga bulan untuk menunjukkan perkembangan dalam proses pengaturan aset itu,” ujar Ketua Komisi III DPRD, Afrizal.

Seharusnya aset itubisa digunakan untuk membantu percepatan pembangunan di Sumbar, misalnya untuk mendirikan perkantoran atau gedung pemerintahan baru. Bisa juga digunakan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi, Pengadaan dan Pengelolaan Aset, M. Yani mengatakan biro tersebut hanyalah berurusan dalam hal pendataan dan administrasi aset. Untuk mengurusi masalah kepemilikan yang belum juga atas nama Pemerintah Sumbar itu merupakan tanggung jawab dinas yang berurusan.

Dia mencontohkan urusan tukar guling tanah GOR dengan Bank BNI 46 merupakan urusan Biro Pemerintahan. Lalu urusan rumah dinas PU yang tersebar di kabupaten/kota juga merupakan tanggung jawab Dinas PU. “Nanti setelah urusannya selesai baru kami melakukan pendataan” katanya.(adv)

Tinggalkan Balasan