SUMBARPOS.COM(SPC), Lubuk Sikaping – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Haniful Khairi menyebutkan dewan daerah itu menginisiasi pembuatan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ia di Lubuk Sikaping, mengatakan empat ranperda yang telah diusulkan ini yakni Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya, Pendidikan Keagamaan, Pengembangan produk unggulan daerah dan Perencanaan dan Pembangunan Partisipatif.
“Empat ranperda yang telah diusulkan ini menyangkut langsung dengan masyarakat. Prosesnya saat ini telah berjalan,” ujarnya.
Sementara Bupati Pasaman, Yusuf Lubis menyambut baik dengan adanya empat ranperda inisiasi dewan ini.
Ia menyebutkan ranperda tersebut tujuannya baik dan telah mendukung visi dan misi Pemkab Pasaman yakni mewujudkan masyarakat yang sejahtera, agamis dan berbudaya.
“Semuanya untuk kepentingan masyarakat dan sangat bermanfaat nantinya,” ujarnya.
Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya, sebut Yusuf sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gunaan barang berbahaya itu sehingga dapat melahirkan estapet kepemimpinan di masa yang akan datang.
“Ranperda tersebut sudah mendukung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.
Namun, terangnya masih ada beberapa item perbuatan yang belum diatur dalam peraturan tersebut seperti menghisap lem dan menghirup bensin yang marak terjadi di kalangan pelajar.
“Ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Tapi kita telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” katanya.
Ia menyebutkan dengan adanya empat ranperda ini juga sebagai bentuk dari kepedulian dan perhatian seluruh anggota DPRD setempat dalam meningkatkan kemajuan daerah setempat. (adv)