DPRD Sumbar Sahkan Perda Penguasahaan Air Tanah

Kabar Sumbar103 Dilihat

SUMBARPOS.COM(SPC), PADANG – DPRD Sumbar sahkan peraturan daerah (perda) tentang pengusahaan air tanah saat rapat paripurna. Perda ini diharapkan bisa melindungi lingkungan dari eksplorasi air tanah secara berlebihan. Selain juga memberikan aturan jelas tentang pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari pengusahaan air tanah tersebut.

Ketua Panitia Khusus (pansus) pembahasan perda pengusahaan air tanah, Rafdinal mengatakan pengaturan dalam pemanfaatan air tanah penting ada. Salah satunya untuk menghindari Sumbar dari bencana alam karena eksplorasi air tanah yang tak terkontrol.

Eksploitasi air tanah yang berlebihan bisa menyebabkan menurunnya permukaan tanah. Hal ini sudah terjadi di daerah-daerah lain, beberapa diantaranya Jakarta, Semarang, Palembang, Surabaya, dan beberapa kota besar lainnya di Indoesia,

Perda mengatur banyak hal agar tak terjadi eksplorasi berlebihan terhadap air tanah. Sehingga nantinya tak semua pihak bisa sesuka hati menggunakan air tanah. Namun dibatasi aturan karena jumlah air tanah terbatas.

Dalam hal ini, seluruh pihak yang memanfaatkan air tanah untuk kepentingan komersil nantinya akan diwajibkan mengurus izin. Untuk mereka yang memanfaatkan air tanah demi kepentingan usaha tersebut, akan dibuat batasan tentang kedalaman pengeboran yang boleh dilakukan.

“Bagi perusahaan atau pihak tertentu yang tidak mau patuh dengan aturan yang akan tertuang dalam Perda, sanksi administratif akan diberlakukan. Pertama-pertama diberi surat peringatan, jika tak ikut aturan juga, izinnya bisa dicabut,” kata Rafidnal.(adv)

Tinggalkan Balasan