SUMBARPOS.COM(S0C), Padang – DPRD Sumatera Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengusahaan Air Tanah menjadi Peraturan Daerah untuk menjadi landasan hukum dalam melindungi lingkungan dari eksplorasi air tanah secara berlebihan.
“Perda ini diharapkan bisa melindungi lingkungan dari eksplorasi air tanah secara berlebihan dan juga memberikan aturan jelas tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pengusahaan air tanah,” kata Ketua panitia khusus pembahasan Perda Pengusahaan Air Tanah, Rafdinal di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan pengambilan air tanah secara berlebihan bisa mengakibatkan kemerosotan secara bertahap atau anjloknya permukaan tanah secara tiba-tiba seiring dengan pergerakan material bumi.
Untuk menertibkan pengelolaan air tanah oleh masyarakat di Sumbar maka dibuat aturan yang bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air.
“Prinsipnya ditujukan agar pengelolaan air tanah dapat efektif dan efisien dan tersedianya air untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menyebutkan potensi sumber air yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan akan semakin langka, dan terus menerus mengalami penurunan baik dari segi jumlah maupun kualitas, sehingga menimbulkan krisis terutama pada kompetisi penggunaan sumber daya air.
Ke depan, katanya pemilik restoran, hotel, instansi swasta atau pun pemerintahan yang memanfaatkan air tanah untuk kepentingan usaha harus menggunakan izin.
“Namun untuk aturan teknis tentang ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Pergub,” ujarnya.
Setelah Ranperda ditetapkan maka akan dilakukan inventarisasi berapa banyak perusahaan atau usaha pribadi yang memanfaatkan air tanah untuk kepentingan komersial, sehingga proses perizinannya bisa diurus.
Selain perizinan perda ini juga mengatur tentang kedalaman pengeboran yang boleh dilakukan, serta batas debit air yang bisa dimanfaatkan oleh orang yang mengurus izin.
“Akan ada sanksi bagi mereka yang tidak taat dengan aturan-aturan yang dituangkan dalam Ranperda ini,” ujarnya. (adv)