SUMBARPOSCOM(SPC), Padang Panjang – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang, Sumatera Barat sedang menyusun draf aturan larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami sedang menyusun draf larangan pelajar bawa kendaraan pribadi ke sekolah bersama instansi terkait lainnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Padang Panjang, Desmon di Padang Panjang, Rabu.
Dalam menyusun draf itu, Dinas Pendidikan bersama instansi terkait lainnya duduk bersama dalam membahas draf itu mana saja yang dibutuhkan untuk sebuah aturan.
Setelah draf selesai, tambahnya Pemkot Padang Panjang akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD setempat.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan Ranperda itu ke DPRD untuk dibahas di lembaga legislatif itu sampai menjadi Perda,” ujarnya.
Perda larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah sangat dibutuhkan mengingat tingginya angka kecelakaan yang didominasi oleh pelajar selama ini.
Sebelum Pemkot Padang Panjang mengajukan Ranperda larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah ke DPRD, Dinas Pendidikan sudah membuat surat edaran ke setiap sekolah yang ada di kota yang berjuluk “Serambi Mekkah” itu.
DPRD Padang Panjang mendorong pemerintah setempat untuk mengajukan Raperda larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah itu ke lembaga legislatif.
“Secara umum kami mendukung rencana Pemkot Padang Panjang dalam membuat Perda larangan pelajar membawa kendaraan itu, kalau bisa diajukan secepatnya,” kata anggota DPRD Padang Panjang, Hendra Saputra. (adv)