SUMBARPOS.COM(SPC), Payakumbuh – Dua calon kepala daerah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), tidak menggunakan hak pilih karena tidak berdomisili di wilayah tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh Yuzalmon saat dihubungi di Payakumbuh, Rabu, mengatakan keduanya adalah Erwin Yunaz dan Fitrial Bachri. Keduanya adalah calon Wakil Wali Kota Payakumbuh.
Ia mengatakan sesuai KTP, yang bersangkutan berdomisili di Kota Tanggerang Selatan.
Sementara empat calon kepala daerah lainnya Wendra Yunaldi, Ennaidi, Riza Falepi, dan Suwandel Muchtar menggunakan hak pilih saat Pilkada 2017.
Yuzalmon merinci Wendra memilih di TPS Kelurahan Padang Tinggi Kecamatan Payakumbuh Barat. Kemudian Ennaidi memilih di TPS l Kelurahan Napa Kecamatan Payakumbuh Barat.
Sementara Riza memilih di TPS 4 Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara. Sedangkan Suwandel memilih di TPS 7 Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat.
Pemungutan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) berjalan lancar dan aman.
Sejumlah warga mulai mendatangi TPS sejak pukul 07.00 WIB. Sementara sebagian besar warga di Kota Galamai tersebut mendatangi TPS sekitar tempat tinggalnnya antara pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Meski bejalan lancar dan aman, aparat penegak umum dan petugas keamanan tetap siaga menjaga agar tidak ada gangguan saat proses pemungutan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota setempat.
Pilkada Payakumbuh diikuti oleh tiga pasangan calon, mereka adalah Wendra Yunaldi-Ennaidi (jalur perseorangan), Riza Falepi-Erwin Yunaz serta Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri (dari jalur partai politik).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan 84.329 pemilih yang tersebat pada 48 kelurahan dan lima kecamatan. Sementara jumlah TPS saat pilkada serentak jilid II itu berjumlah 210 TPS. (adv)