Dua Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Ditangkap di Pekanbaru

Hukrim60 Dilihat

PEKANBARU – Polsek Sukajadi berhasil menangkap dua pengedar narkotika jaringan internasional di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Dua pelaku pengedar narkotika jaringan internasional ini berinisial MA (21) dan SM (23) ditangkap bersama barang bukti narkotika sebanyak 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir Happy Five.

Penangkapan ini diumumkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, dan Kanitreskrim, AKP Syafril, pada Rabu, 7 Agustus 2024.

“Tim menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di sebuah hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru pada Sabtu, 3 Agustus 2024,” kata Manang.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal, memerintahkan Kanitreskrim dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Tim melakukan operasi penyamaran (undercover buy) dan berhasil menangkap MA dengan barang bukti 19 butir pil ekstasi merek Brazil.

“Selanjutnya, tim mengembangkan penyelidikan dan menangkap pelaku SM di Panam, serta menyita ribuan butir pil ekstasi dan Happy Five yang disimpan dalam tas ransel hitam di tempat usaha laundry milik SM,” lanjut Manang.

Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” ungkap Manang.