Dukcapil Solok Selatan Keluarkan 1.117 KTP Sementara

Kabar Sumbar96 Dilihat
SUMBARPOS.COM(SPC), Padang Aro – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, hingga 2017 telah mengeluarkan sebanyak 1.117 Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara bagi masyarakat karena belum tersedianya blanko KTP-E.
Kepala Disdukcapil Solok Selatan, Efi Yandri di Padang Aro, Rabu, mengatakan pada 2016 KTP sementara dikeluarkan sebanyak 849 lembar, dan pada Januari 2017 sebanyak 268 lembar karena masyarakat membutuhkan KTP untuk keperluan mendesak.
Ia menyebutkan hingga sekarang belum ada informasi dari pemerintah pusat terkait pendistribusian blanko KTP elektronik, sehingga masyarakat yang butuh KTP terpaksa dibuatkan KTP sementara, dan hingga 5 Februari 2017 jumlah yang dikeluarkan sudah mencapai 1.117 lembar.
KTP sementara itu katanya, berupa selembar kertas berisi identitas lengkap disertai foto dan bisa dipergunakan masyarakat sampai blanko KTP elektronik datang.
Sekarang ini banyak keperluan menggunakan KTP sehingga kebutuhan masyarakat akan KTP juga meningkat.
Dia menyampaikan jumlah warga wajib KTP di Solok Selatan mencapai 128.473 orang terdiri dari laki-laki 65.557 jiwa dan perempuan 62.916 orang.
Sedangkan yang sudah rekam daata mencapai 96.859 orang atau 75,39 persen dari jumlah wajib KTP dan sisanya sebanyak 31.614 orang atau 24,61 persen belum rekam data.
“Jumlah masyarakat yang melakukan perekaman data cukup rendah, karena selama Januari 2017 tercatat hanya 16 orang saja,” kata dia.
Untuk 2017 pihaknya akan mengoptimalkan pengoperasian satu unit mobil pelayanan keliling untuk melakukan perekaman data, cetak akte dan lainnya.
“Kita memiliki satu unit mobil pelayanan keliling, tetapi sekarang belum beroperasi karena terkendala anggaran yang belum disahkan,” kata dia.
Mobil pelayanan keliling ini nantinya akan diutamakan di daerah yang jauh dari pusat kecamatan untuk memudahkan masyarakat.
Sementara itu seorang warga Solok Selatan berprofesi sebagai sopir, Hendra mengatakan ia mencetak KTP sementara untuk keperluan membuat surat izin mengemudi (SIM).
“Sekarang membuat SIM harus sesuai dengan KTP sehingga saya harus mencetaknya, tetapi baru KTP sementara,” katanya.
Terkadang saat razia polisi juga melihat KTP untuk mencocokkan dengan SIM sehingga tidak ada lagi yang dipalsukan. (adv)

Tinggalkan Balasan