SUMBARPOS.COM(SPC),BANGKOK – Negara-negara anggota South East Asia Fisheries Development Centre (SEAFDEC), yang merupakan negara anggota ASEAN dan Jepang telah sepakat mengesahkan deklarasi untuk memerangi Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing).
Pertemuan ini dihadiri oleh pejabat tinggi negara anggota ASEAN-SEAFDEC. Adapun dari Indonesia diwakili oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik, Achmad Poernomo selaku Ketua Delegasi RI, dan didampingi oleh para pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pertemuan bertujuan untuk menunjukkan kesungguhan negara anggota ASEAN-SEAFDEC dalam upaya bersama memerangi praktik penangkapan ikan yang tidak sah, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing), serta meningkatkan daya saing ikan dan produk perikanan.
Dalam sambutannya, Achmad mempertegas dukungan penuh Indonesia terhadap deklarasi dan menyatakan tidak ada kompromi dalam memerangi IUU Fishing.
Beberapa upaya telah dilakukan Indonesia untuk memberantas IUU Fishing melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas115), penertiban kapal ikan eks-asing yang beroperasi di Indonesia.
Kemudian pelarangan transhipment, pelarangan trawler atau cantrang, penenggelaman 176 kapal ikan pelaku IUU Fishing, dan berpartisipasi aktif pada forum regional dan internasional pemberantasan IUU Fishing.
“Indonesia juga telah meratifikasi FAO Port State Measure Agreement (PSMA), di mana pelabuhan perikanan akan diberdayakan untuk mengawasi praktik IUU Fishing, sehingga kapal pelaku IUU Fishing tidak mendapatkan akses untuk mendaratkan hasil tangkapannya,” ujar Achmad dalam siaran persnya, Kamis (4/8).
(JPNN)