SUMBARPOS.COM(SPC), PADANG – PT Jasa Raharja mengusulkan kenaikan nilai santunan pada Kementerian Keuangan, sebab nilai yang diterima korban kecelakaan saat ini tidak sebanding dengan nominal kekinian.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sumbar, Ifriyantono didampingi Kabag Operasional, Lalu Saripudin mengatakan, usulan itu sudah disampaikan Jasa Raharja pusat ke Kementerian Keuangan.
“Usulan ini sudah masuk ke Menteri Keuangan. Kenaikan santunan ini tanpa naiknya premi,” ujarnya yang ditemui di kantor Jasa Raharja di Padang.
Naiknya jumlah santunan tersebut diusulkan Jasa Raharja Pusat ada yang naik 100 persen. Nominal santunan biasanya untuk korban kecelakaan luka-luka Rp10 juta diusulkan naik menjadi Rp20 juta, korban meninggal dunia biasanya dibayarkan Rp25 juta juga diusulkan naik menjadi Rp40 juta.
Ia menjelaskan, kenaikan santunan terakhir pada 2008. Saat itu santunan dinaikkan untuk biaya perawatan dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta. Lalu santunan kematian dari Rp10 juta menjadi Rp25 juta.
“Jumlah itu belum berubah hingga sekarang.Jadi pada 2017 ini sudah saatnya nominal santunan itu dinaikan agar sesuai dengan situasi kekinian,” tambahnya.
Menurut dia, kenaikan santunan itu sudah sewajarnya. Saat ini banyak korban kecelakaan yang luka berat yang dibantu Jasa Raharja hanya Rp10 juta. Bila korban itu dioperasi maka biaya akan lebih besar lagi.
Ifriyantono menambahkan, keputusan akhir naiknya nominal santunan itu tinggal di tangan Kementerian Keuangan, apakah santunan akan naik atau tidak, sebab itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sisi lain ia menyebutkan, Jasa Raharja Cabang Sumbar selama 2016 membayar klaim untuk korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap dan biaya penguburan Rp34,027 miliar. Jumlah tersebut naik dari 2015 yang hanya Rp28,281 miliar.(adv)