Kasus Pembakaran Hutan 15 Perusahaan Dihentikan Polisi, Luhut Sebut “Enggak Benar”

Kabar Sumbar113 Dilihat

SUMBARPOS.COM(SPC),SAMOSIR– Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengaku akan mengecek informasi penghentian penyidikan oleh Kepolisian terhadap 15 perusahaan yang disangka terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

“Iya itu yang mau saya cek. Itu enggak benar juga itu ada 15 (perusahaan) sekaligus yang dihentikan. Sudah ramai saya baca tentang itu di media massa hari ini,” ujar Luhut saat berbincang dengan Kompas.com di Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Minggu (24/7/2016).

Sebelumnya kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.

Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar sebelumnya menegaskan, pihaknya memiliki alasan yang kuat untuk menghentikan penyidikan kasus kebakaran hutan yang melibatkan sebelas perusahaan di Riau.

Jika ada pihak yang merasa keberatan, kata Boy, Polri terbuka dengan perlawanan tersebut.

“Kalau masyarakat merasa ada yang dirugikan, gugat saja keputusan itu. Terbuka kok, ada praperadilan. Kalau memang itu dinilai sesuatu yang tidak patut,” kata Boy di Mabes Polri, Kamis (21/7/2016).

 

(KOMPAS)

Tinggalkan Balasan