SUMBARPOS.COM(SPC), PADANG – Jasa Raharja kembali membuktikan komitmen perusahaan untuk hadir melayani masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas dengan tindakan yang cepat tanggap.
Buktinya sekitar pukul 09.00 WIB kembali terjadi kecelakaan yang melibatkan truk menabrak pengendara sepeda dayung di Jl. By Pass Ketaping Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh Padang.
Kecelakaan terjadi ketika truk dengan nomor polisi BA 9181 JK yang dikendarai oleh Yuni Dasri (56 th) datang dari arah Simpang By Pass Lubeg menuju Ketaping.
Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda dayung, Syamsul Bahri (56 th) meninggal dunia di tempat kejadian setelah sebelumnya mengalami luka parah dan dilarikan ke RS Semen Padang.
Mengetahui kabar tersebut, Jasa Raharja melalui petugas mobile sevice, Dea Hadinugraha langsung menindaklanjuti dan mengunjungi kediaman keluarga korban.
Korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp25 juta. Santunan diserahkan kepada ahli waris korban, yakni istri korban Fatiah (69 th) pada Rabu siang (05/04) pukul 14.00 WIB di kediaman keluarga korban jalan Padat Karya RT 5/7 Kelurahan Tanah Sirah, Kecamatan Lubeg Padang.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sumbar, Ifriyantono menyampaikan, kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Polresta Padang dalam hal memastikan kejadian kecelakaan terjamin Program Perlindungan Asuransi Jasa Raharja.
Kemudian Bank BRI dalam membantu pembuatan rekening tabungan sehingga santunan dapat segera disalurkan.
“Kami turut berduka cita dan semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya.(adv)