Kejati NTT Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pensiun Bank NTT, 11 Pegawai Diperiksa

Berita73 Dilihat

SUMBARPOS.COM – Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Bukti Transfer dari Pengurus Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK) Bank NTT kepada perwakilan penerima Tunjangan Hari Tua dilaksanakan pada Jumat siang, 14 Juni 2024.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharman, penandatanganan berita acara ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan dihadiri oleh 6 orang pensiunan sebagai perwakilan dari total 26 penerima.

“Penyerahan ini dilakukan setelah adanya dugaan penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT yang melibatkan pengurus BKK Bank NTT. Dugaan penyimpangan ini mencapai jumlah sekitar Rp7 miliar lebih,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tanggal 3 Mei 2024, tim Intelijen Kejati NTT menerima Laporan Pengaduan dari masyarakat dengan Nomor: 04/DBKK/V/2024. Laporan ini mengindikasikan adanya penyimpangan dana pensiun oleh pengurus BKK Bank NTT.

Raka menuturkan, menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Tug-48/N.3/Dek.3/06/2024 pada tanggal 10 Juni 2024 untuk melakukan cross check dan klarifikasi.

Adapun tim yang terlibat dalam penugasan ini terdiri dari; Bambang Dwi Murcolono, SH. MH.l, Asisten Intelijen Kejati NTT, Yoni E Mallaka, SH. MH, Kasi C Kejati NTT, Noven V Bulan, SH. M.Hum, Kasi B Kejati NTT, Alboin M. Blegur, SH. MH, Kasi A Kejati NTT dan Elviana Risqa Nur Fadila, SH, Jaksa Fungsional serta Edwin R. Thine, SH yang merupakan Staf Intelijen.

“Tim Intelijen Kejati NTT melakukan klarifikasi terhadap 11 orang yang diduga mengetahui pengelolaan dana BKK tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa sejak tahun 2022 hingga 2024, BKK Bank NTT belum membayarkan Tunjangan Hari Tua kepada 26 orang pensiunan Bank NTT,” jelas Raka.

Setelah klarifikasi terhadap 26 pensiunan dan pegawai Bank NTT dilakukan selama lima hari kerja, pihak Bank NTT, dalam hal ini pengurus BKK Bank NTT, bersedia melakukan pembayaran pada hari ini, Jumat, 14 Juni 2024. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening 26 pensiunan dengan total sebesar Rp7.082.626.321.

“Penandatanganan Berita Acara ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan penyimpangan dana pensiun di Bank NTT serta memastikan hak-hak pensiunan dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.***